Jakarta, SenayanTalks — PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), anak usaha PT Waskita Toll Road, mengumumkan penyesuaian tarif Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu (Tol Becakayu) yang akan berlaku dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 685/KPTS/M/2025 tertanggal 22 Juli 2025.
Tol Becakayu yang membentang sepanjang 16,78 km telah beroperasi sejak November 2017 dan berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat Jabodetabek, khususnya Jakarta Timur dan Bekasi.
Direktur Utama PT KKDM, Aris Mujiono, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan guna menjaga keberlangsungan pelayanan jalan tol secara optimal dan berkelanjutan.
“KKDM telah memenuhi 100% standar pelayanan minimum (SPM) yang mencakup aspek kondisi jalan, kecepatan rata-rata, keselamatan, dan layanan bantuan darurat. Penyesuaian tarif ini bertujuan mempertahankan kualitas layanan tersebut,” ujar Aris.
Dalam mendukung kenyamanan pengguna, KKDM juga mengoperasikan armada pendukung seperti ambulans, patroli, derek, rescue, PJR, teknisi, dan layanan shuttle. Penambahan fasilitas keamanan seperti CCTV, Variable Message Sign (VMS), dan crash cushion di area ramp on/off terus dilakukan secara berkala.

Tol Becakayu terbukti mampu mempersingkat waktu tempuh Jakarta–Bekasi menjadi sekitar 20 menit. Jalan tol ini juga efektif mengurai kemacetan di jalan arteri serta meningkatkan konektivitas antarwilayah strategis di DKI Jakarta dan Bekasi.
Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan inflasi dan evaluasi SPM.
Penyesuaian tarif tol bervariasi tergantung pada zona dan golongan kendaraan. Berikut detail tarif terbaru:
Zona 1 (GT Jatiwaringin 1 & 2)
- Golongan I: Tetap Rp10.500
- Golongan II & III: Naik dari Rp15.500 menjadi Rp16.000
- Golongan IV & V: Naik dari Rp20.500 menjadi Rp21.000
Zona 2 (GT Pondok Kelapa 1 & 2)
- Golongan I: Tetap Rp16.000
- Golongan II & III: Naik dari Rp23.500 menjadi Rp24.000
- Golongan IV & V: Naik dari Rp31.500 menjadi Rp32.000
Zona 3 (GT Bintara Jaya & Jakasampurna)
- Golongan I: Naik dari Rp22.500 menjadi Rp23.000
- Golongan II & III: Naik dari Rp33.500 menjadi Rp34.000
- Golongan IV & V: Naik dari Rp44.500 menjadi Rp45.500
Zona 4 (GT Marga Jaya 1 & 2)
- Golongan I: Naik dari Rp28.500 menjadi Rp29.000
- Golongan II & III: Naik dari Rp43.000 menjadi Rp43.500
- Golongan IV & V: Naik dari Rp57.000 menjadi Rp58.000
Baca juga :
Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Betung–Tempino–Jambi Target Selesai September 2025
Pembangunan Jembatan Musi V Capai 38,63 Persen, Dukung Konektivitas Tol Sumatera