Search
Close this search box.

Taxpayers Charter Dorong Transparansi Perpajakan

Jakarta, SenayanTalks — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai wujud nyata reformasi pelayanan perpajakan dan penguatan kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dan dihadiri oleh pimpinan Kementerian Keuangan, akademisi, konsultan pajak, serta perwakilan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Wajib Pajak ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, dan menjadi dokumen resmi pertama yang secara eksplisit menetapkan hak dan kewajiban wajib pajak berdasarkan regulasi perpajakan di Indonesia.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Dalam dokumen ini, terdapat 8 hak wajib pajak, di antaranya hak atas informasi perpajakan yang akurat, layanan perpajakan tanpa biaya (gratis), perlindungan hukum, keadilan dalam pemeriksaan, dan kerahasiaan data wajib pajak.

Di sisi lain, terdapat 8 kewajiban wajib pajak juga ditegaskan, di antaranya kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan jujur, kooperatif dalam proses pemeriksaan dan pengawasan pajak, dan kewajiban menjaga integritas dan tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa Taxpayers’ Charter merupakan pedoman etika layanan perpajakan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara fiskus dan wajib pajak.

“Piagam ini berlaku sebagai pedoman bersama dalam setiap interaksi perpajakan. Namun pelaksanaannya tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku,” jelas Rosmauli.

DJP berharap piagam ini dapat mendorong partisipasi masyarakat secara sukarela, memperkuat kepatuhan pajak, serta menjadi pijakan dalam transformasi administrasi perpajakan yang modern dan berkeadilan.

Baca juga :
Peringatan Hari Pajak 2025, Momentum Reformasi Berkelanjutan
Berburu Gadget dan Makan di Senayan Trade Center

Artikel Terkait