Search
Close this search box.

Tempo Mangkir Mediasi Dewan Pers Sengketa Pemberitaan Kementan

Jakarta, SenayanTalks — Dewan Pers menggelar pertemuan resmi untuk menindaklanjuti dinamika pemberitaan sekaligus polemik terkait pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas pemberitaan Tempo. Namun, dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 24 November 2025, pihak Tempo tidak hadir, meski telah diundang secara resmi.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) memenuhi undangan dan hadir langsung di kantor Dewan Pers, menunjukkan komitmen untuk menjalankan seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai landasan profesionalitas dan akuntabilitas pers.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementan, Moch. Arief Cahyono, menegaskan bahwa kehadiran Kementan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

“Kami datang memenuhi undangan Dewan Pers sesuai agenda, sebagai wujud komitmen Kementan untuk menjunjung tinggi UU Pers dan seluruh mekanisme yang berlaku,” kata Arief.

Ia menyayangkan ketidakhadiran Tempo karena forum mediasi seharusnya menghadirkan kedua belah pihak agar bisa menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan PPR secara profesional dan transparan.

Pemberitaan Tempo dinilai memojokkan

Arief menjelaskan bahwa persoalan antara Kementan dan Tempo bermula dari tidak dijalankannya PPR Dewan Pers secara menyeluruh. Kondisi ini pula yang menjadi dasar Kementan mengajukan langkah hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum akhirnya PN Jaksel mengembalikan sengketa tersebut kepada Dewan Pers.

“Keputusan PPR menyatakan Tempo melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Rekomendasi itu wajib dijalankan namun tidak dilaksanakan secara utuh,” ujarnya.

Dalam PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menilai pemberitaan Tempo melanggar Pasal 1 yaitu tidak akurat dan melebih-lebihkan dan Pasal 3 yaitu mencampurkan fakta dengan opini menghakimi

Menurut Arief, pemberitaan Tempo tidak hanya keliru dalam penggunaan istilah, tetapi juga membangun logika yang salah dengan mengaitkan kebijakan penyerapan gabah any quality dengan tuduhan memproduksi “beras busuk”. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan menyesatkan publik.

Arief menyebut bahwa alih-alih menjalankan PPR, Tempo justru terus menayangkan pemberitaan dengan framing yang menyudutkan Kementan dan Menteri Pertanian.

Ia menyampaikan bahwa sejak gugatan di PN Jaksel dimulai, Tempo diduga terus memproduksi pemberitaan bahkan hingga menuduh Mentan ingin membungkam pers. Tuduhan itu muncul melalui pemberitaan online, cetak, podcast, hingga media sosial.

“Ini bukan pemberitaan berimbang. Mereka punya media, sedangkan Kementan tidak. Tapi biar masyarakat yang menilai sendiri,” ujarnya.

Itikad baik

Arief menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Selatan yang mengembalikan sengketa ke Dewan Pers justru menunjukkan bahwa Kementan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan tidak memiliki niat membungkam pers.

“Kementan tidak mengintervensi proses hukum. Pengembalian sengketa ke Dewan Pers menegaskan bahwa mekanisme UU Pers harus didahulukan,” jelasnya.

Karena PPR dinilai belum dijalankan sepenuhnya oleh Tempo, Arief memastikan bahwa Kementan akan tetap memproses pengaduan terhadap pemberitaan yang dianggap berisi framing fitnah dan menghakimi.

Di akhir pernyataannya, Arief menegaskan komitmen Kementan untuk menjaga ruang dialog dengan insan pers.

“Kementan sangat menghargai pers sebagai pilar demokrasi. Namun kepatuhan terhadap PPR dan UU Pers adalah kewajiban bersama. Kami berharap Tempo juga menunjukkan komitmen tersebut,” tutupnya.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya