Search
Close this search box.

Terus Naik, Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun

Jakarta, SenayanTalks – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga Juli 2025 mencapai Rp40,02 triliun. Angka ini menunjukkan tren positif kontribusi sektor digital dalam memperkuat ruang fiskal nasional sekaligus menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menjelaskan penerimaan tersebut bersumber dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,06 triliun, Pajak aset kripto sebesar Rp1,55 triliun, Pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp3,88 triliun, Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,53 triliun.

Hingga Juli 2025, sebanyak 223 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 201 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp31,06 triliun. Jumlah ini meningkat konsisten sejak 2020 dengan rincian Rp731,4 miliar (2020), Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp5,72 triliun (hingga Juli 2025).

Pada Juli 2025, pemerintah juga menunjuk tiga pemungut baru: Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited, sekaligus mencabut penunjukan tiga perusahaan lain, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Pajak kripto dan fintech terus naik

Penerimaan pajak dari aset kripto tercatat Rp1,55 triliun sejak 2022 hingga Juli 2025. Sementara dari fintech lending, pajak yang terkumpul mencapai Rp3,88 triliun dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN DN Rp2,06 triliun dan PPh bunga pinjaman Rp1,81 triliun.

Adapun pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp3,53 triliun, terdiri dari PPh Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.

Menurut Rosmauli, penerapan pajak digital bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis, efisien, serta adil bagi semua pelaku usaha.

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, fintech, maupun SIPP. Hal ini tidak hanya memperkuat fiskal negara, tetapi juga memastikan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional,” ungkap Rosmauli.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya