Search
Close this search box.

TKDN Hulu Migas Jadi Pilar Kemandirian Energi Nasional

Jakarta, SenayanTalks – Industri hulu migas nasional menunjukkan capaian menggembirakan dalam mendukung penguatan industri dalam negeri. Per Juni 2025, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sektor hulu migas tercatat melampaui target yang ditetapkan pemerintah, baik untuk proyek strategis nasional (PSN) maupun non-PSN.

Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), TKDN proyek PSN telah mencapai 58%, jauh melampaui target tahunan sebesar 18%. Sementara proyek non-PSN mencatat pencapaian sebesar 59%, juga melampaui target sebesar 57%.

“Kami optimis target TKDN tahun 2025 baik untuk proyek PSN maupun non-PSN akan tercapai. Ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberdayakan pelaku usaha dalam negeri,” ujar Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta.

SKK Migas juga mencatat total nilai kontrak pengadaan sektor hulu migas hingga Juni 2025 mencapai US$ 3,579 miliar atau sekitar Rp 58,7 triliun. Dari jumlah itu, kontrak proyek PSN sebesar US$ 255 juta, dan non-PSN sebesar US$ 3,324 juta.

Dari total belanja tersebut, alokasi untuk pembelanjaan dalam negeri mencapai US$ 1,834 miliar atau sekitar Rp 30,1 triliun, menandakan kontribusi besar industri lokal dalam mendukung keberhasilan proyek-proyek migas nasional.

Eka Bhayu menjelaskan bahwa keberhasilan mempertahankan TKDN di atas target pemerintah tidak hanya karena serapan barang dan jasa yang ada, tetapi juga hasil dari pemberdayaan pelaku usaha lokal. SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) secara aktif membina pengusaha dalam negeri agar mampu memenuhi kebutuhan industri hulu migas.

“Investasi hulu migas tahun 2025 diprediksi jadi yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Jangan sampai industri kita tidak siap menyerap peluang ini. Karena itu kami terus dorong pelaku usaha dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk,” tegas Eka.

Untuk memperluas keterlibatan pengusaha lokal, SKK Migas telah merevisi Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan (Juklak). Kebijakan ini memperluas peluang bagi perusahaan lokal untuk terlibat dalam proyek pengadaan barang/jasa dengan nilai hingga Rp 50 miliar.

Revisi ini dirancang untuk mempercepat pelaksanaan proyek hulu migas, mendorong pemerataan investasi di daerah, dan menumbuhkan industri penunjang migas nasional

“Kami ingin pastikan industri di sekitar wilayah operasi migas juga ikut tumbuh. Ini bagian dari pemerataan kemanfaatan ekonomi migas,” tambah Eka Bhayu.

Keberhasilan SKK Migas dalam melampaui target TKDN membuktikan bahwa sektor hulu migas mampu menjadi pilar kemandirian industri dan energi nasional. Dengan kolaborasi antara pemerintah, KKKS, dan pelaku usaha lokal, Indonesia semakin siap menjadi pemain utama dalam rantai pasok energi global.

Baca juga :

Investasi Hulu Migas Semester I 2025 Tumbuh 28,6%
SKK Migas Targetkan 60 Wilayah Kerja Baru

Artikel Terkait