Search
Close this search box.

Tolak Dominasi Swasta di RUPTL 2025–2034, Serikat Pekerja PLN Ingatkan Blackout Nias 2016

Suasana sidang lanjutan gugatan SP PLN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (8/1/2025). (FOTO: SP PLN)

Jakarta, SenayanTalks — Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menegaskan penolakannya terhadap dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (8/1/2025), dengan menghadirkan saksi fakta yang mengungkap dampak kelistrikan berbasis swasta di Pulau Nias.

Dalam persidangan tersebut, SP PLN menghadirkan Herdin Hironimus Zebua, mantan Operator Tenaga Alih Daya (TAD) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Gunungsitoli, untuk mengingatkan kembali peristiwa pemadaman total (blackout) Nias tahun 2016 yang berlangsung hingga 13 hari.

Herdin menjelaskan, pemadaman total terjadi setelah pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) bernama American Power Rent menghentikan operasionalnya. Akibatnya, pasokan listrik di seluruh Pulau Nias lumpuh.

“Listrik hanya bisa dialirkan secara terbatas ke fasilitas vital seperti rumah sakit, puskesmas, kantor pemerintah, dan sekolah dengan bantuan genset dari luar pulau,” ujar Herdin di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut kondisi sosial saat itu memanas. Warga mendatangi lokasi PLTD untuk mempertanyakan pemadaman, bahkan terjadi aksi pelemparan batu dan ancaman pembakaran pembangkit swasta. Aparat keamanan harus turun tangan untuk meredam situasi.

“Masyarakat tahunya kalau listrik padam, yang disalahkan PLN. Padahal pembangkit dimatikan swasta karena persoalan pembayaran. Kami bahkan pernah dikejar warga dengan parang,” ungkapnya.

Menurut Herdin, dampak pemadaman sangat luas, mulai dari lumpuhnya aktivitas ekonomi, terganggunya pendidikan, hingga terhentinya kehidupan sosial masyarakat. Ia menegaskan kejadian tersebut tidak boleh terulang.

“Listrik itu kebutuhan dasar, bukan komoditas spekulasi,” katanya.

Skema Power Wheeling Jadi Sorotan

Ketua Umum DPP SP PLN dalam keterangannya menegaskan bahwa kelistrikan nasional tidak bisa dipandang semata sebagai urusan bisnis dan investasi. Menurutnya, listrik berkaitan langsung dengan amanat konstitusi, kedaulatan energi, serta stabilitas sosial dan keamanan nasional.

SP PLN menilai dominasi swasta dalam pembangkitan listrik berpotensi menempatkan negara hanya sebagai pembeli tenaga listrik, sehingga kehilangan kendali atas sistem kelistrikan nasional.

SP PLN juga menyoroti masuknya skema power wheeling dalam RUPTL 2025–2034. Skema tersebut dinilai membuka ruang besar bagi dominasi swasta dan berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan sistem ketenagalistrikan harus dikelola secara terintegrasi, mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik tanpa pemisahan (unbundling).

Sidang PTUN tersebut turut dihadiri perwakilan DPD SP PLN dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk solidaritas nasional. SP PLN berharap gugatan ini dapat mendorong pemerintah meninjau ulang dan membatalkan RUPTL 2025–2034 agar tragedi blackout seperti di Nias tidak terulang di wilayah lain.

Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan menghadirkan sejumlah ahli, antara lain Prof. Kamarullah, Dr. Ichsanuddin Noorsy, dan Rocky Gerung.

“Pada persidangan berikutnya, kami akan menghadirkan para ahli untuk memperkuat argumentasi bahwa kelistrikan harus tetap berada dalam kendali negara,” ujarnya.

SP PLN menegaskan, kehadiran negara dalam penyediaan listrik merupakan simbol keadilan dan kedaulatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya