Jakarta, SenayanTalks – Dalam rangka memperkuat mitigasi risiko hukum dan mendukung kelancaran proyek strategis, PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Kolaborasi ini difokuskan pada penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Direktur Operasi I Waskita Karya, Ari Asmoko, dan Kepala Kejati DIY, Riono Budisantoso, di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis (19/6/2025).
Kerja sama ini dilandasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum yang dihadapi perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Melalui kemitraan ini, Waskita Karya akan mendapatkan dukungan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus,” ujar Ari Asmoko.
Selain pendampingan hukum langsung, JPN juga akan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), serta audit hukum (Legal Audit) kepada Waskita. Ini mencakup layanan mediasi, negosiasi, hingga langkah pemulihan aset negara yang berpotensi terdampak dalam proyek-proyek infrastruktur.
Fokus pada Pencegahan Risiko dan Transparansi Proyek
Ari menegaskan bahwa kerja sama Waskita dan Kejati DIY juga mencakup peningkatan kualitas SDM, termasuk melalui pelatihan bersama, penyuluhan hukum, dan pertukaran narasumber.
“Sebagai BUMN Konstruksi dengan pengalaman lebih dari 64 tahun, Waskita perlu meminimalisir potensi permasalahan hukum agar proyek berjalan lancar dan tepat waktu,” jelasnya.
Kemitraan ini menjadi bentuk komitmen Waskita untuk menjaga kepatuhan hukum di seluruh lini proyek, meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa hukum, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, menjaga tata kelola yang sehat dan akuntabel
Kolaborasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Waskita dalam proses transformasi tata kelola perusahaan dan reformasi manajemen risiko hukum. Dukungan dari Kejati DIY akan membantu memastikan setiap aktivitas usaha sesuai dengan koridor hukum dan menciptakan lingkungan kerja bebas dari potensi pelanggaran.
“Kami percaya bahwa sinergi ini akan memperkuat posisi Waskita sebagai perusahaan konstruksi nasional yang profesional dan transparan. Harapannya, kolaborasi ini bisa menjadi kontribusi nyata dalam membangun iklim hukum yang sehat bagi BUMN dan proyek nasional,” tutup Ari.
Baca juga :
Raih Kontrak Baru Rp1,4 Triliun, Waskita Fokus Proyek Berbasis Monthly Payment
Berburu Gadget dan Makan di Senayan Trade Center