Jakarta, SenayanTalks – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa membayar pajak memiliki esensi yang sama dengan menunaikan zakat dan wakaf, yaitu untuk kemaslahatan bersama. Hal ini disampaikan dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025).
Menurut Sri Mulyani, dalam setiap rezeki yang diterima seseorang terdapat hak orang lain. Hak itu dapat disalurkan melalui zakat, wakaf, maupun pajak, yang kemudian digunakan negara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Pajak itu kembali kepada yang membutuhkan. Sama seperti zakat dan wakaf, pajak juga digunakan untuk program bantuan sosial, subsidi UMKM, fasilitas kesehatan, hingga pendidikan bagi masyarakat miskin,” jelasnya.
Bendahara Badan Wakaf Indonesia (BWI), Wahyu Muradi, menilai pandangan Sri Mulyani sejalan dengan gagasan ulama Kiai Masdar F. Mas’udi mengenai agama keadilan dalam risalah zakat dan pajak.
“Zakat pada dasarnya adalah konsep etik/moral namun pelembagaannya berupa pajak yang menjadi kewenangan negara. Jadi nggak ada dualisme atau penghitungan ganda. Udah kena pajak eh wajib berzakat pula, haha…,” ujar Wahyu melalui pesan singkatnya kepada SenayanTalks.
Ia mengingatkan bahwa sejak zakat dipisahkan dari pajak, terjadi sekularisme de facto dalam kehidupan sosial umat Islam. Menurutnya, pajak seharusnya dijalankan dengan ruh zakat agar keduanya menyatu seperti jiwa dan raga.
“Islam jadi pembebas bagi umat manusia dari kemiskinan dan kezaliman, ketimpangan sosial. Pajak dan zakat harus dipandang sebagai satu sistem keadilan sosial,” tegasnya.
Baca juga :