Uji Materi Pasal 2 KUHP, DPR Jelaskan Kedudukan Living Law

Jakarta, SenayanTalks — DPR RI mempertahankan keberadaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). DPR menilai ketentuan tersebut tidak menghapus asas legalitas dalam hukum pidana. Pandangan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam sidang […]