Search
Close this search box.

Uji Materi Pasal 2 KUHP, DPR Jelaskan Kedudukan Living Law

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan keterangan resmi DPR RI secara daring dalam persidangan MK dengan perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (FOTO: Eno/Andri)

Jakarta, SenayanTalks — DPR RI mempertahankan keberadaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). DPR menilai ketentuan tersebut tidak menghapus asas legalitas dalam hukum pidana.

Pandangan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Rudianto hadir menyampaikan keterangan resmi DPR dalam perkara pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut DPR, Pasal 2 ayat (1) KUHP memiliki arti penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Ketentuan itu memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat, untuk diakui dalam sistem hukum pidana.

“Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memberikan dasar bagi pengakuan terhadap perbuatan yang menurut hukum adat dipandang patut dipidana sepanjang perbuatan tersebut belum diatur dalam KUHP 2023 dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) KUHP 2023,” ujar Rudianto saat membacakan keterangan DPR.

Rudianto mengatakan pengakuan terhadap living law tidak berarti hukum adat dapat digunakan secara bebas untuk memidana seseorang.

Menurut dia, ketentuan dalam Pasal 2 KUHP memberikan sejumlah batas. Hukum yang hidup dalam masyarakat hanya dapat berlaku di tempat hukum tersebut hidup dan sepanjang perbuatan yang dimaksud belum diatur dalam KUHP 2023.

Penerapannya juga harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Dengan batas tersebut, DPR berpandangan bahwa pengakuan living law tetap berada dalam kerangka sistem hukum pidana nasional.

DPR juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Berdasarkan PP tersebut, kata Rudianto, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak serta-merta dapat menjadi dasar pemidanaan. Ada proses identifikasi, penelitian, dan penetapan yang harus dilalui melalui Peraturan Daerah.

Dalam keterangannya di MK, DPR mengaitkan keberadaan living law dengan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023.

Rudianto menjelaskan Pasal 1 ayat (1) menegaskan asas legalitas dalam dimensi formal. Sementara itu, Pasal 2 memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari dimensi materiil dengan batas dan persyaratan tertentu.

Karena itu, DPR menilai keberadaan Pasal 2 ayat (1) KUHP tidak bertentangan dengan prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta.

DPR juga menegaskan pengakuan terhadap living law tidak berarti menghilangkan asas legalitas ataupun membuka ruang penggunaan analogi untuk menentukan suatu tindak pidana.

“DPR RI berpandangan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Rudianto.

Keterangan tersebut menjadi sikap DPR dalam perkara pengujian Pasal 2 ayat (1) KUHP yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi. Adapun putusan atas perkara tersebut merupakan kewenangan MK.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya