Search
Close this search box.

275 Rekening Penunggak Pajak Jadi Sasaran Pemblokiran DJP

Jakarta, SenayanTalks – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mengambil langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan memblokir 275 rekening aktif milik wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga Rp 224,6 miliar.

Tindakan tersebut dilakukan secara serentak melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jawa Barat I pada Rabu (6/5/2026). Total terdapat 174 wajib pajak yang menjadi target penegakan hukum perpajakan tersebut.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengatakan langkah pemblokiran dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.

“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang dalam keterangannya.

Menurut DJP, pemblokiran rekening merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif guna mengamankan aset negara sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan.

Nandang menjelaskan, sebelum dilakukan pemblokiran rekening, pihaknya telah menjalankan berbagai langkah persuasif mulai dari edukasi hingga penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa kepada wajib pajak.

“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,” katanya.

Ia menegaskan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun tindakan pemblokiran rekening tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

DJP Jawa Barat I juga mengingatkan wajib pajak agar segera melunasi tunggakan untuk menghindari tindakan lanjutan seperti penyitaan aset, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga proses penagihan lainnya.

Langkah penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya