Search
Close this search box.

Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Diminta Hormati Privasi Digital

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. (FOTO: Jaka/Karisma)

Jakarta, SenayanTalks – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan kreator konten Emanuel Bryan atau Bryan Ebem harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak masyarakat di ruang digital.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital tetap kreatif, sehat, dan bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak serta martabat orang lain,” kata Amelia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Amelia mengatakan perkembangan teknologi digital telah membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berkarya dan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut harus disertai kesadaran hukum dan penghormatan terhadap hak setiap individu agar ruang digital tidak menjadi tempat terjadinya pelanggaran privasi.

Menurut politikus Partai NasDem itu, kasus Bryan Ebem menjadi pengingat bahwa ruang publik digital bukan berarti ruang yang bebas dari aturan hukum.

“Kasus Bryan Ebem kembali mengingatkan bahwa ruang publik bukan berarti ruang tanpa hak. Kreativitas di ruang digital harus tetap menghormati privasi, martabat, dan pelindungan data pribadi,” ujarnya.

Amelia menegaskan perlindungan data pribadi di Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Karena itu, setiap pihak yang memproses data pribadi, termasuk kreator konten digital, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan merekam, mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, hingga menyebarluaskan data seseorang merupakan bentuk pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP.

“Pemrosesan tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan secara transparan, dan tetap menjamin hak subjek data, termasuk hak meminta penghentian pemrosesan serta penghapusan data pribadinya,” kata Amelia.

Ia juga menilai penguatan tata kelola ruang digital yang menghormati hak asasi manusia telah menjadi perhatian banyak negara. Karena itu, Indonesia perlu terus mendorong keseimbangan antara kebebasan berekspresi, inovasi digital, dan perlindungan privasi agar ekosistem digital nasional semakin dipercaya dan sejalan dengan praktik internasional.

Amelia berharap kasus Bryan Ebem dapat menjadi pembelajaran bagi para kreator konten maupun masyarakat untuk semakin memahami pentingnya etika digital dan perlindungan data pribadi dalam setiap aktivitas di ruang siber.

“Pada akhirnya, kreativitas akan berkembang lebih baik apabila dibangun di atas tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak setiap orang,” ujarnya.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya