Jakarta, SenayanTalks – Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia menyambut positif langkah DPRD DKI Jakarta yang kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setelah lebih dari satu dekade tertunda, pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) menjadi sinyal kuat bahwa isu perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok kembali menjadi prioritas.
Momentum ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, menjadikannya tonggak penting untuk menunjukkan komitmen pembangunan kota yang tak hanya mengedepankan aspek ekonomi, tetapi juga kesehatan publik dan kualitas hidup warganya.
Menurut Tubagus Haryo Karbyanto, perwakilan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia, kehadiran UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendesak Pemprov dan DPRD DKI segera mengesahkan Raperda ini.
“Jakarta punya peluang emas menjadi pelopor kota sehat. Raperda KTR ini bukan hanya soal pelarangan merokok, tetapi juga menyangkut kualitas udara, hak atas lingkungan bersih, dan perlindungan anak-anak serta kelompok rentan,” ungkap Tubagus.
Raperda KTR mencakup pelarangan merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, baik konvensional maupun rokok elektronik, di berbagai fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, transportasi publik, serta area publik terbuka.
Kota Tanpa Rokok
Dukungan terhadap Raperda KTR juga datang dari kalangan anak muda. Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, menegaskan bahwa udara bersih adalah hak dasar masyarakat.
“Jakarta belum layak disebut kota global jika belum punya Perda KTR. Bandingkan dengan Singapura, Kuala Lumpur, atau bahkan Washington DC yang lebih tegas dalam melindungi warganya dari asap rokok dan rokok elektrik,” ujarnya.
Manik menambahkan, peraturan ini penting untuk menciptakan ruang aman di sekolah, perkantoran, dan transportasi publik dari paparan asap rokok.
Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) melalui Program Managernya, Nina Samidi, juga menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Perda KTR di Jakarta.
“Kami berharap Perda ini segera disahkan dan menjadi standar nasional yang dapat ditiru kota-kota lain di Indonesia. Komnas PT siap mendukung dari sisi edukasi, sosialisasi, dan pengawasan implementasi secara partisipatif,” jelas Nina.
Koalisi masyarakat sipil mendorong agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok disahkan sebelum akhir 2025. Tak hanya sebagai prestasi legislatif, tetapi juga sebagai simbol bahwa Jakarta benar-benar serius menjadi kota global yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.
Baca juga :
Berburu Gadget dan Makan di Senayan Trade Center