Search
Close this search box.

Komdigi Buka Lelang Frekuensi 1,4 GHz Jaringan Internet Pita Lebar

Jakarta, SenayanTalks – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membuka lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access/BWA). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan internet tetap dan mendukung percepatan transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia.

Pembukaan lelang ini diambil seiring meningkatnya kebutuhan konektivitas tetap yang andal dan terjangkau, khususnya di daerah-daerah yang belum terlayani secara optimal.

“Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).


Pelaksanaan seleksi ini berlandaskan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025. Beleid ini menetapkan pita frekuensi selebar 80 MHz (1432–1512 MHz) di tiga regional sebagai objek seleksi.

Seleksi diselenggarakan secara terbuka bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin dan memenuhi persyaratan. Tahapan seleksi akan dilaksanakan secara objektif dan transparan, melalui mekanisme evaluasi administrasi serta evaluasi komitmen pengembangan jaringan dan layanan.

Komitmen penyediaan layanan tersebut akan menjadi acuan dalam pengawasan dan evaluasi pasca-penetapan pemenang seleksi. Pemerintah menegaskan seluruh tahapan akan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pitalebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal,” jelas Wayan.

Pita frekuensi 1,4 GHz merupakan frekuensi yang diperuntukkan bagi penggelaran jaringan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access), terutama dengan teknologi Time Division Duplex (TDD). Penggunaan pita ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi operator dalam menyediakan layanan akses internet berbasis jaringan pitalebar yang berkualitas.

“Dengan seleksi ini, pemerintah juga memberikan ruang untuk inovasi layanan berbasis digital, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, hingga layanan publik berbasis teknologi,” tegas Wayan.

Baca juga :
Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak
Komdigi: Kesepakatan Digital Indonesia-AS Bukan Penyerahan Data Pribadi Bebas

Artikel Terkait