Jakarta, SenayanTalks — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga periode kedua Agustus 2025 sebesar USD 4.658,55 per Wet Metric Ton (WMT). Angka ini naik tipis 0,10 persen dibanding periode pertama Agustus 2025 yang tercatat USD 4.653,74 per WMT.
Penetapan HPE tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1765 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku mulai 15 hingga 31 Agustus 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya permintaan global dan biaya produksi. Selain itu, harga mineral ikutan juga turut mengerek HPE.
“Kenaikan harga emas sebesar 0,38 persen dan perak 0,13 persen mendorong minat investor. Sementara itu, tingginya permintaan dari industri elektronik, perhiasan, dan energi terbarukan seperti panel surya ikut menopang harga,” ujar Tommy di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Tommy menambahkan, penetapan HPE dilakukan secara kredibel dan transparan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Langkah ini bertujuan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri pertambangan di tengah dinamika pasar global,” katanya.
Baca juga :