Search
Close this search box.

Akur! Data Pajak dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bakal Dioptimalkan

Jakarta, SenayanTalks – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat kepatuhan pajak dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro di Kantor Pusat DJP, Rabu (13/8/2025).

Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pertukaran data yang telah berlangsung sejak diterbitkannya PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi dengan DJP, yang semakin diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui PKS bernomor PRJ-140/PJ/2025 dan PER/311/082025, ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, hingga langkah peningkatan kepatuhan baik di bidang pajak maupun jaminan sosial tenaga kerja.

“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut pertukaran data sejak 2022. Data yang diterima telah melalui proses identifikasi dan sebagian sudah diuji. Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan apresiasinya atas sinergi yang telah terjalin.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menekankan bahwa kerja sama ini memberikan manfaat strategis.

“Dari sisi perpajakan, kolaborasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan tax ratio. Dari sisi ketenagakerjaan, hal ini memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Pada akhirnya, sinergi ini berkontribusi signifikan bagi pembangunan nasional,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola yang transparan, memperkuat kepatuhan, serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya