Jakarta, SenayanTalks – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penegasan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman publik mengenai istilah pajak warisan yang dianggap muncul saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah atau bangunan.
Dalam keterangan tertulis resmi pada Jumat, 12 September 2025, DJP menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari PPh, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024).
Berdasarkan aturan tersebut, pengecualian PPh atas warisan hanya berlaku jika ahli waris mengajukan dan mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. SKB ini memastikan bahwa proses balik nama tanah atau bangunan tidak dikenakan PPh.
Namun demikian, DJP mengingatkan bahwa pembebasan ini tidak berlaku untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena BPHTB merupakan pajak daerah yang tetap dikenakan atas perolehan hak waris sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
Surat Keterangan Bebas Pajak Warisan
Untuk terbebas dari kewajiban PPh warisan, ahli waris perlu mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, baik secara langsung maupun daring melalui sistem Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
Prosesnya relatif cepat, yakni maksimal tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima KPP. Dokumen utama yang wajib dilampirkan adalah Surat Pernyataan Pembagian Waris sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB yang digunakan dalam proses balik nama sertifikat.
Melalui keterangannya, DJP mengimbau masyarakat untuk tidak salah kaprah terkait istilah pajak warisan. “Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Ahli waris justru memiliki hak untuk mengajukan SKB agar terbebas dari pengenaan PPh Final,” demikian pernyataan resmi DJP.
DJP juga menyediakan layanan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan SKB melalui laman resmi www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Sebelumnya, isu “pajak warisan” kerap menjadi polemik di masyarakat, terutama ketika proses balik nama tanah dan bangunan dikaitkan dengan PPh. Dengan adanya klarifikasi ini, DJP berharap publik semakin memahami perbedaan antara PPh Final atas warisan yang dapat dibebaskan melalui SKB, dan BPHTB yang tetap wajib dibayar karena merupakan pajak daerah.
Baca juga :