Banda Aceh, SenayanTalks — Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) di wilayah Langkat demi mendorong penggantian pelat ke BK atau BB menuai sorotan. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh menilai langkah tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi mengganggu arus logistik antarprovinsi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketua MTI Aceh, Dr. Ir. Yusria Darma, M.Eng.Sc., menyatakan bahwa penggantian pelat kendaraan hanya relevan jika pemilik kendaraan telah berdomisili secara permanen di Sumatera Utara. Itu pun, menurutnya, harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh POLRI dan SAMSAT.
“Penggantian plat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun wajib melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan hukum,” tegas Yusria, yang juga akademisi transportasi Universitas Syiah Kuala, Rabu (1/10).
MTI Aceh menilai truk berpelat BL memiliki peran vital dalam rantai pasok komoditas antarprovinsi, termasuk dalam mendukung kegiatan distribusi logistik dari dan ke Aceh. Oleh karena itu, tindakan penghentian dan permintaan penggantian pelat tanpa dasar domisili sah dinilai dapat mengganggu stabilitas ekonomi regional sekaligus memicu konflik administratif antarwilayah.
“STNK dan TNKB BL adalah dokumen legal yang berlaku nasional. Tidak ada peraturan daerah yang bisa membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah,” lanjut Yusria. “Jika Pemprov Sumut ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendekatannya harus sesuai hukum dan tidak mengorbankan prinsip kebebasan berlalu lintas.”
Meski mengkritisi kebijakan tersebut, MTI Aceh tetap mengapresiasi langkah penertiban truk ODOL (Over Dimension Overload) yang menjadi bagian dari kebijakan nasional menuju Zero ODOL 2027. Namun, Yusria menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap ODOL tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain.
“Kami mendukung penuh target Zero ODOL 2027. Namun, penegakan ODOL harus fokus pada aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas, bukan pada upaya membatasi pergerakan kendaraan legal dari provinsi lain,” tegasnya.
Sebagai solusi, MTI Aceh memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Sumut agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip hukum nasional dan tidak merugikan pelaku transportasi lintas provinsi:
- Himbauan penggantian pelat hanya berlaku bagi pemilik truk yang telah berdomisili sah dan permanen di wilayah Sumut.
- Proses mutasi kendaraan harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan berbasis data kependudukan yang valid.
- Pemprov Sumut sebaiknya memfokuskan upaya pada penertiban ODOL dan peningkatan PAD melalui jalur hukum yang sah, proporsional, dan tidak diskriminatif.
Baca juga :

