Jakarta, SenayanTalks — Pemerintah mencatat kinerja kuat dari sektor ekonomi digital dengan total penerimaan pajak mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Angka tersebut berasal dari empat sumber utama: PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan Pajak SIPP.
Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang menembus Rp33,88 triliun. Selain itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,76 triliun, pajak fintech Rp4,19 triliun, dan Pajak SIPP Rp3,92 triliun.
Hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan digital global sebagai pemungut PPN PMSE. Lima perusahaan baru bergabung dalam daftar bulan ini, yaitu:
- Notion Labs, Inc.
- Roblox Corporation
- Mixpanel, Inc.
- MEGA Privacy Kft
- Scorpios Tech FZE
Sementara itu, satu entitas, Amazon Services Europe S.a.r.l, dicabut dari daftar pemungut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa 207 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak secara aktif. “Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujarnya.
DJP memerinci penerimaan PPN PMSE yang terus meningkat setiap tahun:
- 2020: Rp731,4 miliar
- 2021: Rp3,9 triliun
- 2022: Rp5,51 triliun
- 2023: Rp6,76 triliun
- 2024: Rp8,44 triliun
- Hingga Oktober 2025: Rp8,54 triliun
Pada sektor kripto, penerimaan mencapai Rp1,76 triliun, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp873,76 miliar.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,19 triliun, meliputi:
- PPh 23: Rp1,16 triliun
- PPh 26: Rp724,45 miliar
- PPN DN: Rp2,3 triliun
Adapun Pajak SIPP yang berasal dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah menyumbang Rp3,92 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 Rp268,32 miliar dan PPN Rp3,65 triliun.
Rosmauli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat pemajakan sektor digital melalui kebijakan yang lebih adil, sederhana, dan efektif. Pemerintah juga mendorong transparansi dengan menyediakan daftar lengkap pemungut PPN PMSE melalui portal pajak digital.
“Ekonomi digital berkembang sangat pesat. Pemajakan yang optimal penting agar negara dapat menghadirkan keadilan dan tetap mendukung iklim usaha,” kata Rosmauli.
Baca juga :



