Search
Close this search box.

TNI-Polri Jangan Dilibatkan dalam Awasi Kepatuhan Pajak

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan. (FOTO: Arief/Karisma)

Jakarta, SenayanTalks – Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, meminta pemerintah memfokuskan upaya peningkatan penerimaan negara melalui penagihan pajak kepada perusahaan yang masih menunggak, alih-alih melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Nico Siahaan itu menilai langkah pemerintah harus diarahkan pada wajib pajak dengan potensi penerimaan besar, terutama perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak seharusnya diprioritaskan kepada perusahaan yang masih mangkir membayar pajak,” kata Nico dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Pernyataan Nico merespons terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan tersebut membuka ruang keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam membantu pemetaan potensi perpajakan di wilayah masing-masing.

Menurut Nico, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas selama ini dikenal sebagai mitra masyarakat yang berperan menjaga keamanan, menjembatani komunikasi antara pemerintah dan warga, serta membantu penyelesaian berbagai persoalan sosial di tingkat akar rumput.

Ia khawatir pelibatan aparat teritorial dalam pengawasan perpajakan justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai Babinsa dianggap sebagai mata-mata yang memberikan informasi kepada pemerintah sehingga tidak lagi dipercaya masyarakat. Nanti hubungan dengan rakyat menjadi kurang baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bertujuan memperkuat koordinasi serta penyediaan informasi. Keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak.

Pernyataan serupa disampaikan TNI Angkatan Darat. TNI AD memastikan Babinsa tidak diberi tugas menagih pajak kepada masyarakat. Peran mereka hanya sebatas koordinasi lintas instansi dan, bila diperlukan, memberikan pendampingan untuk mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.

Fokus Penunggak Pajak Besar

Nico menilai kebijakan yang menyasar masyarakat atau pelaku usaha kecil melalui informasi dari aparat kewilayahan berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Menurut dia, pemerintah seharusnya mengoptimalkan penagihan kepada perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak karena kontribusinya terhadap penerimaan negara jauh lebih signifikan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Babinsa selama ini lebih banyak berperan mendampingi masyarakat dalam menghadapi persoalan sosial dan ekonomi. Karena itu, pelibatan mereka dalam pemetaan objek pajak dikhawatirkan dapat mengurangi kedekatan yang telah terbangun dengan warga.

Sebagai alternatif, Nico mengusulkan agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap dilibatkan dalam bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan perpajakan.

“Kalaupun Babinsa tetap diminta untuk diperbantukan, perannya sebaiknya sebatas mendukung sosialisasi, misalnya mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar memiliki NPWP. Dengan begitu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap dapat menjadi sahabat masyarakat,” katanya.

Dorong Reformasi Administrasi Perpajakan

Nico juga meminta pemerintah mempercepat reformasi administrasi perpajakan melalui penyederhanaan regulasi, digitalisasi layanan yang terintegrasi, peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan hak wajib pajak, serta penyelesaian sengketa perpajakan yang cepat dan berkeadilan.

Menurut dia, pembenahan sistem perpajakan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia menambahkan, sistem perpajakan harus dibangun berdasarkan prinsip kepercayaan, keadilan, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui layanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kebijakan ekonomi.

“Kepercayaan publik harus menjadi indikator utama reformasi perpajakan, sehingga setiap kebijakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat hubungan saling percaya antara negara dan masyarakat,” ujar Nico.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya