Search
Close this search box.

Buka Hutan Lindung, PT TPL Dilaporkan Ke Ditjen Gakkum Kemenhut

Ilustrasi penebangan pohon di kawasan hutan.

Jakarta, SenayanTalks – Organisasi pemantau kehutanan Auriga Nusantara melaporkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan atas dugaan pelanggaran hukum kehutanan. Laporan tersebut disampaikan pada 9 Januari 2026, menyusul temuan pembukaan hutan dan pembangunan jaringan jalan di kawasan dataran tinggi yang dinilai rawan longsor di Sumatera Utara.

Auriga menyebut aktivitas tersebut terjadi di wilayah DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang, tepatnya di kawasan High Conservation Value (HCV) sektor Aek Raja, yang berada dalam konsesi PT TPL.

Berdasarkan analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi serta verifikasi lapangan pada Desember 2025, Auriga menemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektare di dalam konsesi PT TPL sejak 2021 hingga Desember 2025. Selain itu, pembukaan hutan juga dilaporkan meluas sekitar 125 hektare ke luar batas konsesi.

Wilayah yang dibuka tersebut merupakan kawasan terjal dan sangat rawan longsor berdasarkan peta resmi Pemerintah Indonesia. Area ini juga termasuk hutan produksi terbatas, yang pada prinsipnya tidak memperbolehkan pembabatan hutan.

Auriga mencatat bahwa PT TPL sendiri mengakui sekitar 11.315 hektare di sektor Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung. Namun, hasil penelusuran Auriga menunjukkan adanya deforestasi di wilayah tersebut, sehingga dugaan pelanggaran dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi ilegal.

Temuan Jalan, Alat Berat, dan Kayu Tanpa Legalitas

Auriga juga menemukan keberadaan jaringan jalan sepanjang sekitar 30 kilometer, alat berat, serta tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

“Ada temuan jaringan jalan, alat berat, dan kayu tanpa tanda legalitas yang diletakkan di pinggir jalan dan dekat areal tanaman eukaliptus. Ini tidak mungkin kerja sporadis atau dilakukan oleh masyarakat,” kata Supin, Direktur Hutan Auriga Nusantara.

Selain itu, sebagian kawasan hutan alam yang dibuka dilaporkan telah berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus. Berdasarkan citra satelit resolusi tinggi periode September–Desember 2025, perubahan tutupan lahan tersebut dinilai hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi.

Dinilai Berkontribusi pada Risiko Bencana

Auriga menilai temuan ini relevan karena aktivitas pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana banjir bandang dan longsor akhir 2025, yang dipicu hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Terkait temuan tersebut, PT TPL disebut telah memberikan klarifikasi dengan menyatakan bahwa pembukaan hutan dilakukan oleh pihak ketiga. Namun, Auriga menegaskan bahwa tanggung jawab tetap melekat pada pemegang izin.

“Dalih pihak ketiga tidak menghapus kewajiban korporasi untuk mengamankan dan mengawasi konsesinya,” ujar Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara.

Dorong Proses Hukum

Atas dasar temuan tersebut, Auriga melaporkan PT TPL atas dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 12 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk pemberatan hukuman apabila perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri.

Auriga mendesak Kementerian Kehutanan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta membuka seluruh fakta terkait dugaan perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli.

“Ini bukan sekadar soal administrasi perizinan, melainkan dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup,” tegas Roni.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya