Jakarta, SenayanTalks – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah dan parlemen memperkuat pengakuan serta perlindungan hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Menurut WALHI, RUU yang saat ini masuk tahap pembahasan di DPR berpotensi hanya memperkuat kewenangan pemerintah daerah tanpa memberikan jaminan hak kelola yang jelas bagi masyarakat lokal.
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida Saragih, menilai pengakuan “kekhususan kepulauan” dalam RUU masih terbatas pada aspek administratif, seperti pengaturan status provinsi/kabupaten/kota kepulauan serta relasi kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah.
RUU tersebut memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil). Selain itu, pemerintah daerah diberikan tambahan kewenangan dalam pengelolaan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, izin usaha perikanan tangkap, pengadaan dan pendaftaran kapal 30–60 GT (provinsi) dan 10–30 GT (kabupaten/kota), hingga perdagangan antar pulau.
Namun, WALHI menilai penguatan kewenangan tersebut berisiko hanya memindahkan dominasi dari pemerintah pusat ke elit daerah tanpa benar-benar memperkuat posisi masyarakat pesisir sebagai pemegang hak kelola ruang hidupnya.
Pengakuan Adat Dinilai Belum Substantif
RUU Daerah Kepulauan memang mengakui kategori masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional, termasuk menjanjikan perlakuan khusus bagi masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT).
Meski demikian, WALHI menilai pengakuan tersebut belum disertai pengakuan wilayah adat dan hak kelola kolektif. Partisipasi masyarakat juga dinilai masih sebatas “ikut serta”, bukan hak untuk menentukan atau menolak kebijakan dan izin yang berdampak pada ruang hidup mereka.
WALHI menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyetujui atau menolak kebijakan perlu dijamin secara tegas guna mencegah konflik agraria dan eksploitasi di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Tambang dan Energi Jadi Sorotan
Selain itu, WALHI menyoroti masuknya sektor pertambangan dan energi sumber daya mineral sebagai bagian dari sektor ekonomi kelautan prioritas dalam RUU tersebut.
Di satu sisi, RUU memang memasukkan sektor yang berpotensi restoratif seperti perikanan tangkap skala kecil, budidaya, pengolahan hasil perikanan, serta pengelolaan hutan mangrove. Namun di sisi lain, penetapan tambang dan energi sebagai sektor prioritas dinilai berisiko memperkuat orientasi pembangunan berbasis ekstraksi di wilayah kepulauan yang rentan dan kaya biodiversitas.
Tanpa aturan perlindungan lingkungan dan pemulihan ekologis yang tegas, WALHI menilai RUU Daerah Kepulauan berpotensi menjadi landasan legal bagi perluasan tambang, eksploitasi sumber daya perikanan, hingga pariwisata skala besar di pulau-pulau kecil.
Sebagai informasi, RUU Daerah Kepulauan kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPD RI. Surat Presiden telah terbit pada Januari 2026 dan kini RUU resmi memasuki tahap pembahasan bersama DPR dan pemerintah.
WALHI menegaskan agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan benar-benar berpihak pada perlindungan hak masyarakat pesisir serta keberlanjutan ekologi, bukan sekadar memperluas kewenangan administratif daerah.
Baca juga :



