Jakarta, SenayanTalks – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga 31 Maret 2026, pemerintah berhasil mengumpulkan pajak digital sebesar Rp50,51 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, total penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp38,76 triliun, pajak aset kripto Rp2 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,77 triliun, serta pajak SIPP sebesar Rp4,98 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan capaian tersebut mencerminkan semakin kuatnya basis pemajakan di sektor ekonomi digital.
“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2026).
Pajak Kripto dan Fintech Terus Bertumbuh
Dari total penerimaan pajak digital, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp38,76 triliun. Hingga akhir Maret 2026, DJP telah menunjuk 262 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Sepanjang Maret 2026, DJP menunjuk dua pemungut baru, yakni Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Pada periode yang sama, DJP juga mencabut penunjukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited. Selain itu, terdapat perubahan data administratif pada Vorwerk International & Co. KMG.
Selain PMSE, penerimaan dari pajak aset kripto hingga Maret 2026 telah mencapai Rp2 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp880,18 miliar.
Sementara itu, pajak dari sektor fintech menyumbang Rp4,77 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN atas transaksi layanan pinjaman daring.
Kepatuhan Pelaku Usaha Meningkat
Pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga menjadi salah satu kontributor utama dengan total penerimaan Rp4,98 triliun hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, PPN menyumbang Rp4,62 triliun, sedangkan PPh Pasal 22 mencapai Rp360,05 miliar.
Menurut Inge, pertumbuhan penerimaan terbesar pada awal tahun ini berasal dari PPN PMSE dan pajak SIPP.
“PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” katanya.
DJP menilai tren positif ini menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha digital yang semakin baik. Pemerintah juga terus memperbarui basis data pemungut pajak guna memastikan optimalisasi penerimaan dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
Informasi lengkap mengenai daftar pemungut PPN PMSE dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga :



