Search
Close this search box.

Gagal Berangkat Jemaah Umrah, DPR Minta Kemenhaj Bertindak

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026), menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami para calon jemaah Hanania Travel. (FOTO: Andri/Septamares)

Jakarta, SenayanTalks – Kasus gagal berangkat umrah yang dialami ribuan calon jemaah Hanania Travel dinilai menjadi ujian awal bagi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga menguji efektivitas peran negara dalam memberikan perlindungan kepada jemaah.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan regulasi baru tersebut telah memperkuat tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah. Menurut dia, perlindungan jemaah tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), melainkan menjadi bagian dari kewajiban negara.

“Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan atau ganti rugi bagi para jemaah,” kata Hidayat saat berada di Makkah, Arab Saudi, Ahad, 31 Mei 2026.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa calon jemaah Hanania Travel. Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai sengketa antara konsumen dan perusahaan, melainkan masalah yang membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah.

Kasus Hanania Travel kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap biro perjalanan umrah. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa berulang dengan pola yang hampir sama, mulai dari gagal berangkat hingga persoalan pengelolaan dana jemaah.

Menurut Hidayat, keberadaan UU Nomor 14 Tahun 2025 seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah kasus serupa terulang. Regulasi tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan pemantauan, evaluasi, serta pengawasan yang lebih intensif terhadap penyelenggara perjalanan umrah.

Karena itu, ia menilai langkah pencegahan harus menjadi prioritas pemerintah. Salah satunya dengan menyediakan informasi resmi yang mudah diakses masyarakat mengenai biro perjalanan umrah yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah.

“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer,” ujarnya.

Hidayat menilai transparansi menjadi aspek penting dalam perlindungan calon jemaah. Di tengah maraknya promosi umrah melalui media sosial, masyarakat sering kali kesulitan memverifikasi informasi mengenai kredibilitas penyelenggara perjalanan.

Selain pengawasan pemerintah, ia menegaskan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan yang diatur dalam undang-undang baru tersebut. Para korban yang melaporkan dugaan pelanggaran, kata dia, harus memperoleh perlindungan hukum.

“Para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” kata anggota Komisi VIII DPR itu.

Hidayat juga mengingatkan tanggung jawab moral influencer dan tokoh publik yang terlibat dalam promosi layanan umrah. Menurut dia, setiap bentuk promosi harus dilakukan secara transparan agar tidak menyesatkan masyarakat.

“Para influencer ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen,” ujarnya.

Ia menegaskan tujuan utama lahirnya UU Haji dan Umrah yang baru adalah memperkuat posisi jemaah sebagai pihak yang harus dilindungi. Karena itu, sosialisasi regulasi tersebut perlu diperluas agar masyarakat memahami hak-haknya, penyelenggara menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab, dan pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Menurut Hidayat, keberadaan kerangka hukum baru tersebut kini diuji melalui kasus Hanania Travel. Publik, kata dia, menunggu sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan perlindungan nyata bagi jemaah umrah dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya