Search
Close this search box.

Revisi UU HAM Harus Perkuat Perlindungan Hak Warga Negara

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Foto : Dok/Alma)

Jakarta, SenayanTalks – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan menjadi ajang perebutan kewenangan antarlembaga negara.

Namun, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad, 31 Mei 2026, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan bahwa tujuan utama revisi UU HAM adalah memperluas promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” kata Willy.

Politikus Partai NasDem itu menilai keberadaan Kementerian HAM serta berbagai komisi nasional yang bergerak di bidang hak asasi manusia seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. Menurut dia, pembagian tugas dan kewenangan antarlembaga perlu diarahkan pada peningkatan kualitas layanan dan perlindungan hak warga negara.

Willy mengingatkan agar pembahasan revisi UU HAM tidak terjebak pada perdebatan mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga negara. Menurutnya, orientasi utama revisi undang-undang tersebut harus tetap berpijak pada kepentingan masyarakat.

“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujarnya.

Sebagai alat kelengkapan DPR yang membidangi urusan HAM, Komisi XIII, kata Willy, akan memastikan fungsi legislasi berjalan untuk memperkuat sistem pemajuan HAM di Indonesia. Revisi UU HAM diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi upaya perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan promosi hak asasi manusia.

Selain itu, DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pembahasan revisi UU HAM. Menurut Willy, berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat merupakan bagian penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.

“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.

Ia mengatakan masyarakat sipil, akademisi, organisasi hak asasi manusia, maupun individu yang memiliki perhatian terhadap isu HAM dapat menyampaikan masukan kepada DPR melalui berbagai mekanisme yang tersedia, baik secara daring maupun melalui forum-forum resmi pembahasan.

“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” ujar Willy.

Pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting DPR dalam memperkuat kerangka perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Selain mengakomodasi perkembangan isu HAM kontemporer, revisi tersebut diharapkan mampu memperjelas peran lembaga-lembaga terkait sekaligus memperkuat perlindungan hak warga negara.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya