Jakarta, SenayanTalks – Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai pengendalian rokok masih menjadi isu yang kurang mendapatkan perhatian dalam kebijakan publik di Indonesia. Organisasi kepemudaan tersebut menyoroti kuatnya pengaruh industri rokok yang dinilai turut memengaruhi lambatnya implementasi berbagai kebijakan kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan The Unpopular Fest 2026 yang digelar di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, dan dihadiri lebih dari 500 anak muda. Acara tersebut diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) dan menjelang Hari Ulang Tahun ke-499 DKI Jakarta.
Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra mengatakan isu pengendalian rokok kerap dianggap tidak populer karena berhadapan dengan kepentingan industri yang memiliki pengaruh besar.
“Kebijakan pengendalian rokok ini dinilai tidak populer karena kuatnya pengaruh industri rokok,” kata Manik dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, Indonesia saat ini memiliki sekitar 70 juta perokok aktif. Di sisi lain, terdapat sekitar 200 juta penduduk non-perokok yang setiap hari berisiko terpapar asap rokok.
Manik menilai kebijakan publik tidak seharusnya hanya didasarkan pada pertimbangan popularitas politik semata, melainkan harus berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kita tidak bisa terus berjalan di atas kebijakan yang hanya mencari aman di permukaan, sementara generasi muda kita perlahan hancur digerogoti adiksi rokok,” ujarnya.
Perokok Anak Masih Jadi Tantangan
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyoroti masih tingginya angka perokok anak di Indonesia.
Ia mengungkapkan data terbaru menunjukkan sekitar 7,4 persen anak Indonesia telah menjadi perokok aktif. Selain itu, penggunaan rokok elektronik atau vape juga menunjukkan tren peningkatan di kalangan remaja.
Menurut Bima, sebagian besar pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hingga Juli 2025, tercatat hanya 23 kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan peraturan daerah terkait KTR.
“Artinya 96 persen daerah sudah memiliki aturan tertulis. Namun tantangan terbesar saat ini adalah penegakan hukum dan pengawasan di lapangan,” kata Bima.
Ia menegaskan isu pengendalian rokok tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan dan perlindungan generasi masa depan.
Temuan Iklan Rokok Dekat Sekolah
Dalam acara tersebut, delegasi muda Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja 4.0) juga memaparkan hasil pemantauan mengenai keberadaan iklan rokok di sejumlah daerah.
Di Kabupaten Lombok Utara ditemukan 354 titik iklan rokok di tiga kecamatan. Dari jumlah tersebut, 314 titik atau sekitar 88,7 persen berada dalam radius kurang dari 500 meter dari sekolah.
Sementara itu, di Kota Semarang ditemukan 375 titik iklan rokok dan sebanyak 364 titik atau 97 persen di antaranya berada di sekitar lingkungan pendidikan.
Adapun di Jakarta, pemantauan yang dilakukan di Kecamatan Cilincing, Matraman, dan Tanah Abang menemukan 254 titik iklan rokok yang berpotensi memapar lebih dari 86.000 anak terhadap promosi produk tembakau.
Temuan tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya implementasi regulasi terkait pembatasan iklan rokok di daerah.
Kemenkes Akui Implementasi Regulasi Masih Terkendala
Pelaksana Harian Pejabat Pengelola Program Anti Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, mengakui implementasi kebijakan pengendalian rokok di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan.
Menurut dia, sebagian kepala daerah masih ragu mengambil langkah tegas karena adanya anggapan bahwa industri rokok memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas melarang penjualan maupun pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Untuk memperkuat implementasi aturan tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.
“Kami melakukan evaluasi bulanan bersama para bupati dan wali kota untuk memantau sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi nasional,” ujar Benget.
Desak Penguatan Kebijakan Pengendalian Rokok
Kegiatan The Unpopular Fest 2026 ditutup dengan pembacaan tujuh manifesto kebijakan nasional oleh delegasi muda DPRemaja 4.0.
Sejumlah rekomendasi yang disampaikan antara lain percepatan harmonisasi regulasi daerah dengan PP Nomor 28 Tahun 2024, pelarangan total iklan dan pajangan rokok di sekitar sekolah, pengalokasian sebagian dana pajak rokok untuk pengawasan Kawasan Tanpa Rokok, hingga penyusunan peta jalan nasional pengendalian rokok.
Mereka juga mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat komitmen terhadap kebijakan kesehatan publik guna melindungi anak-anak dan remaja dari paparan produk tembakau.
Menurut IYCTC, pengendalian rokok perlu ditempatkan sebagai agenda strategis pembangunan sumber daya manusia karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan kualitas generasi masa depan Indonesia.
Baca juga :



