Search
Close this search box.

KTP2JB: Perjanjian Dagang Indonesia-AS Ancam Keberlanjutan Pers

KTP2JB menilai Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat berpotensi memperburuk krisis industri pers, mengancam Publisher Rights, perlindungan data pribadi, dan keberlanjutan media nasional. (FOTO: KTP2JB)

Jakarta, SenayanTalks – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bersama sejumlah organisasi pers menerbitkan policy brief yang menyoroti potensi dampak negatif Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) terhadap keberlanjutan industri pers nasional.

Dokumen berjudul Dampak Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pers itu diluncurkan di Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026. KTP2JB menilai sejumlah ketentuan dalam ART berpotensi membatasi ruang pemerintah dalam mengatur platform digital dan melindungi industri media di tengah krisis yang sedang berlangsung.

“Industri pers Indonesia tengah menghadapi tekanan yang semakin berat akibat perubahan fundamental dalam ekosistem digital. Akibatnya pendapatan menurun dan terjadi PHK massal. Karena itu, ketentuan yang merugikan pers di ART harus dihapus,” kata anggota KTP2JB, Sasmito, Senin.

Menurut KTP2JB, salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 3.1 ART yang melarang Indonesia mengenakan pajak layanan digital atau kebijakan fiskal serupa yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat. Ketentuan tersebut dinilai dapat mempersempit ruang pemerintah untuk menggunakan instrumen fiskal guna mengoreksi ketimpangan dalam pasar digital.

Selain itu, Pasal 3.2 ART mengharuskan Indonesia memfasilitasi perdagangan digital, termasuk menjamin transfer data lintas batas dan menghindari diskriminasi terhadap layanan digital asal Amerika Serikat.

Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Wahyu Triyogo, menilai kewajiban tersebut berpotensi bertentangan dengan rezim perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada dasarnya mengharuskan pemerintah memastikan bahwa data pribadi warga Indonesia yang dipindahkan ke luar negeri tetap memperoleh tingkat perlindungan yang memadai,” ujar Wahyu.

Policy brief tersebut juga menyoroti Pasal 3.3 ART yang mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru yang dapat memengaruhi kepentingan esensial negara tersebut. Meski tidak memberikan hak veto kepada Amerika Serikat, penggunaan istilah essential U.S. interests dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam implementasinya.

Ancaman terhadap Publisher Rights

KTP2JB menilai dampak paling signifikan bagi industri pers terdapat dalam Annex III Pasal 3.3. Ketentuan itu meminta Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun mekanisme bagi hasil keuntungan.

Padahal, mekanisme tersebut selama ini menjadi salah satu instrumen yang dianggap penting dalam memperkuat posisi tawar perusahaan pers terhadap platform digital global.

Selain itu, Annex III Pasal 3.2 mengatur kepastian transfer data pribadi ke Amerika Serikat dengan mengakui negara tersebut sebagai yurisdiksi yang memiliki tingkat perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.

Policy brief itu juga menyoroti ketentuan terkait hak cipta dalam Annex III Pasal 2.26(h)(i). Pasal tersebut meminta Indonesia menyesuaikan pembatasan dan pengecualian hak cipta dengan prinsip three-step test yang berlaku dalam hukum hak cipta internasional.

Menurut KTP2JB, ketentuan ini dapat berdampak pada pengaturan pengecualian hak cipta yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk untuk kepentingan pendidikan, penelitian, kritik, dan pelaporan peristiwa aktual.

Risiko Kepemilikan Asing di Sektor Media

Perhatian lain muncul dari Annex III Pasal 2.28 yang membuka peluang investasi Amerika Serikat tanpa pembatasan kepemilikan pada sejumlah sektor, termasuk penerbitan (publishing) dan penyiaran (broadcasting).

Ketua Komisi Organisasi Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Adi Sumono, meminta pemerintah memastikan ART tidak mengurangi hak negara untuk mengatur sektor-sektor yang memiliki fungsi publik dan demokratis.

“Kami merekomendasikan pemerintah memastikan ketentuan-ketentuan dalam ART tidak mengurangi hak negara untuk mengatur sektor yang memiliki fungsi publik dan demokratis, termasuk pers, penyiaran, perlindungan data pribadi, serta tata kelola platform digital,” kata Adi.

KTP2JB bersama komunitas pers juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh ketentuan ART yang berpotensi memengaruhi kebijakan media, perlindungan data pribadi, tata kelola platform digital, serta keberlanjutan industri pers nasional.

Evaluasi tersebut, menurut mereka, perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, Dewan Pers, organisasi perusahaan pers, organisasi profesi jurnalis, akademisi, serta kelompok masyarakat sipil.

Pengurus PWI Pusat, Jufri Alkatiri, menegaskan pemerintah tetap harus melanjutkan implementasi Peraturan Presiden tentang Publisher Rights sebagai upaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers.

“Upaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers harus tetap dilanjutkan sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan industri pers nasional,” ujar Jufri.

Menurut KTP2JB, implementasi Publisher Rights tidak semata-mata berkaitan dengan aspek ekonomi, melainkan juga merupakan kebijakan publik yang bertujuan menjaga demokrasi informasi dan kepentingan masyarakat untuk memperoleh jurnalisme berkualitas.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya