Search
Close this search box.

Uji Coba Sistem Pajak Baru, DJP Gandeng Pertamina

Jakarta, SenayanTalks — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memulai uji coba pendekatan Co-operative Compliance atau kepatuhan kolaboratif bersama PT Pertamina (Persero). Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kepatuhan perpajakan, sekaligus menekan potensi sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Peluncuran program tersebut dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026), dan dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, Pertamina, serta sejumlah BUMN strategis lainnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Jika sebelumnya potensi persoalan pajak dibahas setelah transaksi terjadi, kini identifikasi risiko dilakukan sejak awal melalui komunikasi terbuka dan integrasi data perpajakan.

“Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” kata Bimo.

Pertamina Jadi Mitra Pertama DJP

Pertamina menjadi perusahaan pertama yang mengikuti uji coba Co-operative Compliance setelah melalui tahap persiapan dan pembahasan bersama DJP.

Program tersebut berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 dan mencakup sejumlah jenis pajak, yakni PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Selama periode tersebut, Pertamina akan melakukan self-assessment Tax Control Framework (TCF), menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta menjalani evaluasi berkala untuk penyempurnaan program.

Tata Kelola BUMN Diperkuat

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria mengatakan penunjukan Pertamina sebagai mitra pertama merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan.

Menurut dia, penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data tidak hanya meningkatkan kepatuhan perpajakan, tetapi juga memperkuat transparansi serta pengelolaan risiko perusahaan.

Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai penerapan TCF menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sektor energi. Sementara Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata berharap model tersebut dapat diterapkan di BUMN lainnya.

Diperluas ke PLN dan Pelindo

DJP menyebut pendekatan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.

Setelah Pertamina, DJP berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebelum implementasi dilakukan secara lebih luas kepada wajib pajak lainnya.

Bimo berharap pendekatan baru tersebut menjadi fondasi sistem perpajakan yang lebih modern dan berbasis kepercayaan.

“Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan wajib pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya