Jakarta, SenayanTalks — Kementerian Agama menjelaskan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mendapat perhatian publik. Kemenag menegaskan Masjid Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan pernyataan Nasaruddin Umar merujuk pada keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui program Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Menurut Thobib, Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Karena itu, masjid tidak memiliki orientasi untuk melakukan aktivitas komersial seperti penawaran saham perdana.
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” kata Thobib di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, mekanisme program tersebut adalah mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.
Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham yang diwakafkan kemudian disalurkan untuk program sosial keumatan.
Wakaf Saham Punya Landasan Syariah
Thobib mengatakan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki landasan hukum syariah dan regulasi di Indonesia.
Menurut dia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham. Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif.
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” ujar Thobib.
Ia menegaskan pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Pengelolaan instrumen tersebut dilakukan dengan melibatkan Manajer Investasi terdaftar, PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi.
Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf, kata dia, terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kritik Publik sebagai Masukan
Thobib juga menanggapi berbagai saran dan kritik yang muncul di tengah masyarakat mengenai pengelolaan dana keagamaan. Menurut dia, masukan dari ulama, pengamat, dan tokoh publik merupakan bagian dari diskusi yang konstruktif.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” katanya.
Ia mengatakan gagasan utama yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif.
Melalui wakaf produktif, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah. Thobib menyebut partisipasi tersebut bahkan dapat dimulai dari nominal yang terjangkau, seperti Rp10.000.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” ujar Thobib.
Kementerian Agama bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan, kata dia, akan terus memperkuat edukasi publik mengenai wakaf produktif.
Menurut Thobib, pengembangan inovasi pemberdayaan ekonomi umat harus tetap berjalan dalam koridor syariat, transparansi, dan rasa aman bagi masyarakat.
Baca juga :



