Jakarta, SenayanTalks — Pengemudi ojek online atau ojol meminta status kemitraan tetap dipertahankan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Mereka menilai pola kemitraan memberi keleluasaan untuk bekerja, termasuk bagi pengemudi penyandang disabilitas.
Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026. Pertemuan tersebut digelar untuk menyerap masukan komunitas ojol dalam penyusunan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan pembahasan RUU tersebut diarahkan untuk menjadi payung hukum umum bagi perlindungan hak-hak pekerja. Adapun pengaturan yang lebih teknis mengenai pekerja di sektor ekonomi digital, kata dia, akan dibahas melalui regulasi tersendiri.
Menurut Nihayatul, aspirasi yang disampaikan dalam RDPU menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai status pengemudi ojol. Sebagian pengemudi menginginkan status pekerja formal agar memperoleh jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan. Namun, sebagian lainnya ingin mempertahankan pola kemitraan karena dianggap lebih fleksibel.
“Yang penting bagi kami adalah seluruh pekerja Indonesia, terutama yang hari ini datang, teman-teman ojek online ini, terlindungi kesejahteraan dan keselamatannya, serta keluarganya tentu bisa lebih sejahtera,” ujar Nihayatul.
Nihayatul mengatakan pengemudi ojol juga menyampaikan kekhawatiran jika hubungan kemitraan diubah menjadi hubungan kerja formal. Salah satu persoalan yang disoroti adalah kemungkinan munculnya persyaratan usia dan pendidikan yang dapat membatasi akses sebagian pengemudi.
Menurut dia, pola kemitraan selama ini dinilai membuka kesempatan lebih luas bagi kelompok masyarakat yang sulit memasuki pasar kerja formal, termasuk penyandang disabilitas.
“Kalau jadi mitra, mereka lebih fleksibel. Tidak ada yang namanya pembatasan usia,” kata Nihayatul.
Ia mencontohkan ketentuan mengenai pekerja penyandang disabilitas. Menurut dia, perusahaan dapat memiliki keterbatasan dalam proses rekrutmen, sementara pola kemitraan memungkinkan lebih banyak orang memperoleh akses untuk bekerja sebagai pengemudi ojol.
Komisi IX DPR Janji Buka Ruang Dialog
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan pembentukan regulasi ketenagakerjaan harus memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian pengemudi ojol. Menurut dia, aturan baru tidak semestinya mengurangi kesempatan mereka untuk memperoleh penghasilan.
“Teman-teman ojek online menyampaikan bagaimana mereka bisa terlindungi, bagaimana mereka mendapatkan kesejahteraan. Dan kita dari Komisi IX DPR RI bersama Ibu Ketua ini, Ibu Nihayatul, ini betul-betul ingin memberikan payung hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ini,” ujar Irma.
Irma mengatakan Komisi IX akan terus membuka ruang dialog dengan komunitas pengemudi ojol selama proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Masukan dari pengemudi dinilai diperlukan agar aturan yang disusun dapat menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Nanti saya dan Bu Nihayatul yang akan mengawal teman-teman,” kata Irma.
Aspirasi agar status kemitraan tetap dipertahankan juga disampaikan perwakilan komunitas pengemudi ojol. Salah seorang pengemudi meminta DPR memastikan pola kemitraan tetap tersedia bagi mereka.
“Jelaskan ke teman-teman, bahwasanya kami tetap mitra dan ojol bukan pekerja, hanya itu saja,” ujarnya.
Vika, perwakilan Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (Kotri), mengatakan komunitasnya menaungi lebih dari 1.300 pengemudi penyandang disabilitas di Jabodetabek dan ratusan pengemudi lainnya di sejumlah daerah.
Menurut Vika, perubahan status pengemudi ojol menjadi pekerja formal berpotensi mempersempit kesempatan penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Ia mengatakan persyaratan rekrutmen pada sektor formal selama ini menjadi salah satu kendala bagi kelompok tersebut.
“Keresahan teman-teman kemarin saya ingin menyampaikan, mereka maunya tetap mitra saja, Bu. Ketakutan mereka, kalau harus jadi pekerja, mereka dibatasi dan di-cut-off,” ujar Vika.
Ia mengatakan pekerjaan sebagai pengemudi ojol memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh penghasilan secara lebih fleksibel.
“Padahal sekarang dengan jadi ojol, mereka bisa dapat uang harian dan mereka bangga dengan kerjaan ini,” tutur Vika.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPR dan para pemangku kepentingan untuk merumuskan bentuk perlindungan yang dapat menjangkau pekerja di berbagai sektor, termasuk ekonomi digital.
Baca juga :



