Jakarta, SenayanTalks – Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar maupun melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Langkah ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, wajib pajak badan tetap memiliki batas waktu normal selama empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan Badan.
Namun, bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran hingga satu bulan setelah jatuh tempo, DJP tidak akan mengenakan denda maupun bunga keterlambatan.
Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 setelah memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
“Diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak,” demikian kutipan pengumuman DJP.
Apabila Surat Tagihan Pajak telah lebih dulu diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif tersebut secara jabatan.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan wajib pajak badan dalam masa transisi penerapan sistem administrasi perpajakan yang baru.
Pengumuman tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada 30 April 2026.
Baca juga :



