Jakarta, SenayanTalks – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun swasta untuk menghentikan praktik fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dalam berbagai layanan administrasi.
Menurut politikus yang akrab disapa Kang Aher itu, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus mendorong percepatan transformasi layanan publik berbasis digital yang lebih aman dan efisien.
“Langkah Dukcapil ini sangat tepat karena perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama di era digital. Praktik fotokopi e-KTP selama ini memiliki risiko penyalahgunaan data yang cukup besar apabila tidak dikelola secara aman,” kata Ahmad Heryawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 31 Mei 2026.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh instansi pemerintah dan sektor swasta untuk tidak lagi meminta fotokopi e-KTP sebagai syarat pelayanan administrasi. Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang dirancang untuk dibaca menggunakan perangkat card reader guna meningkatkan keamanan data kependudukan.
Menurut Ahmad Heryawan, pemanfaatan teknologi pembaca chip dan integrasi data digital antarinstansi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat tidak lagi dibebani proses pengumpulan dokumen administrasi secara berulang.
“Ke depan, pelayanan publik harus bergerak menuju integrasi data digital otomatis sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pengumpulan berulang dokumen administrasi. Oleh karena itu, negara harus menghadirkan sistem yang sederhana, aman, dan terintegrasi,” ujarnya.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu menjelaskan bahwa penggunaan chip elektronik pada e-KTP memungkinkan proses verifikasi identitas dilakukan secara lebih aman dibandingkan penggunaan salinan fisik dokumen. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi risiko kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Ia juga mendukung kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan secara bertanggung jawab sesuai prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan siber nasional. Menurutnya, integrasi data kependudukan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mempercepat proses administrasi.
Sebagai Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan berharap seluruh institusi, mulai dari instansi pemerintah, perbankan, layanan kesehatan, sektor pendidikan, hingga perusahaan swasta, segera menyesuaikan sistem pelayanan mereka dengan kebijakan terbaru Dukcapil.
“Digitalisasi administrasi kependudukan harus dibarengi dengan penguatan keamanan sistem dan edukasi kepada seluruh lembaga pelayanan agar transformasi ini berjalan efektif dan dipercaya masyarakat,” kata dia.
Menurut Ahmad Heryawan, transformasi digital administrasi kependudukan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi.
Kebijakan penghentian fotokopi e-KTP menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat digitalisasi layanan publik sekaligus memperkuat tata kelola data kependudukan di tengah meningkatnya tantangan keamanan siber dan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Baca juga :



