Search
Close this search box.

Habibat Hutan Kalimantan Terancam Akibat Ekspansi APRIL Group

Ilustrasi deforestasi yang terjadi. (FOTO: ANTARA)

Jakarta, SenayanTalks – Keputusan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL Group) menunjuk PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT Mayawana Persada (MP) sebagai pemasok serat kayu baru menuai kritik keras dari berbagai organisasi masyarakat sipil.

Langkah yang diumumkan pada 28 Mei 2026 ini dinilai kontradiktif dengan komitmen keberlanjutan yang selama ini dikampanyekan oleh grup usaha di bawah kendali keluarga konglomerat Sukanto Tanoto tersebut.

Berdasarkan laporan organisasi lingkungan, PT IFP dan PT MP tercatat memiliki rekam jejak deforestasi masif, konflik agraria, serta aktivitas yang mengancam habitat satwa liar yang dilindungi, seperti orangutan Kalimantan dan rangkong.

Kecurigaan publik menguat seiring dengan keputusan APRIL Group yang memundurkan cut-off date (batas waktu) deforestasi dari tahun 2015 menjadi akhir 2020. Perubahan kebijakan dalam Sustainable Forest Management Policy (SFMP) 2.0 ini disinyalir sebagai “celah” untuk melegitimasi masuknya perusahaan dengan rekam jejak lingkungan yang buruk ke dalam rantai pasok mereka.

Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyoroti adanya pola shadow companies atau perusahaan bayangan dalam struktur bisnis yang terhubung dengan grup RGE/APRIL.

“Sejumlah tumpang tindih posisi Direksi dan Komisaris serta bentuk pengendalian lainnya membuat RGE/APRIL dengan mudah terhubung dan mengalihkan pasokan yang sepertinya cukup besar ke APRIL,” ujar Refki dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/6/2026).

Ancaman bagi Hutan Kalimantan

Data investigasi menunjukkan bahwa PT MP dan PT IFP merupakan pelaku deforestasi terparah di sektor kehutanan dengan total pembukaan hutan tropis bernilai tinggi mencapai lebih dari 47.000 hektare sejak tahun 2020.

Di lapangan, aktivitas ini berdampak langsung pada masyarakat lokal. Penduduk desa yang konsesinya tumpang tindih dengan PT IFP melaporkan kesulitan akses sumber pangan, sementara tokoh masyarakat setempat menyoroti kerusakan hutan keramat akibat operasi perusahaan.

Tekanan terhadap hutan alam ini diprediksi semakin meningkat seiring rencana ekspansi kapasitas produksi APRIL Group yang akan menaikkan kebutuhan kayu dari 14 juta meter kubik menjadi 21 juta meter kubik per tahun, serta pembangunan pabrik baru PT Phoenix Resources International di Kalimantan Utara.

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil

Menanggapi situasi ini, koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak APRIL Group untuk segera mengambil langkah korektif yang konkret. APRIL Group didesak agar kembali menerapkan kebijakan Sustainable Forest Management Policy (SFMP) 2.0 dengan menetapkan kembali batas penghentian deforestasi pada tahun 2015.

Selain itu, mereka diminta untuk segera menghapus PT IFP dan PT MP dari daftar pemasok serat kayu yang telah disetujui, serta berkomitmen penuh untuk tidak membeli bahan baku dari perusahaan mana pun yang terbukti melakukan pembukaan hutan alam setelah tahun 2015.

Tak hanya itu, koalisi juga menuntut transparansi dari APRIL Group untuk mengumumkan secara terbuka seluruh perusahaan yang memiliki keterhubungan dengan mereka, baik melalui struktur kepemilikan maupun rantai pasok.

Pemerintah Indonesia pun didorong untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional terhadap PT IFP dan PT MP yang dinilai telah melanggar komitmen pemerintah terkait Forestry and Other Land Use (FOLU) serta praktik usaha rendah karbon.

Lebih lanjut, pemerintah diharapkan dapat mewajibkan kedua perusahaan tersebut untuk melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan hutan tanaman industri mereka.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya