Search
Close this search box.

Komisi XIII DPR Akan Panggil Pejabat Terkait soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. (FOTO: Dok/Andri)

Jakarta, SenayanTalks — Komisi XIII DPR RI akan menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, yang terungkap melalui inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah kamar dengan fasilitas yang dinilai tidak semestinya terdapat di dalam lapas, mulai dari ruang tamu, dapur, televisi, hingga kulkas.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai temuan tersebut sekaligus membahas langkah perbaikan yang perlu segera dilakukan.

“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” kata Willy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Willy, temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola sistem pemasyarakatan yang membutuhkan pembenahan secara menyeluruh.

Ia menilai praktik penyimpangan dalam pengelolaan lapas berpotensi terus terjadi apabila pembenahan hanya dilakukan secara parsial.

Willy mengatakan keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas tidak dapat dilepaskan dari adanya permintaan dari warga binaan dengan kemampuan ekonomi tertentu serta kemungkinan adanya pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.

“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas Lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya sebagai pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan individu, tetapi juga sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas dalam sistem pemasyarakatan.

Pembenahan Sistem Pemasyarakatan

Politisi Partai NasDem tersebut menambahkan, peluang melakukan pembenahan komprehensif semakin terbuka dengan adanya sistem pidana baru yang mulai berlaku sejak 2023.

Ia menilai penerapan alternatif pemidanaan, termasuk pidana sosial, perlu mendapatkan perhatian lebih serius agar persoalan kepadatan dan berbagai penyimpangan di lembaga pemasyarakatan dapat ditekan.

“Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi,” kata Willy.

Komisi XIII DPR, lanjutnya, akan membahas persoalan tersebut dalam rapat pada masa sidang mendatang dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“Dalam waktu dekat di masa sidang, Komisi XIII akan rapat dengan memanggil para pihak terlibat,” pungkasnya.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya