Jakarta, SenayanTalks – Transformasi bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tengah berlakunya KUHP dan KUHAP baru dinilai menghadirkan tantangan baru, terutama terkait risiko hukum dalam pengambilan keputusan strategis.
Isu ini mengemuka dalam seminar bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia bersama Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Forum ini digelar sebagai respons atas perubahan signifikan dalam rezim hukum pidana korporasi sejak berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Perubahan KUHP dan KUHAP berdampak langsung pada proses transformasi BUMN, termasuk program streamlining yang mencakup restrukturisasi, merger dan akuisisi, divestasi, hingga penutupan anak usaha.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono, mengatakan percepatan transformasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum.
“Di tengah percepatan transformasi BUMN, setiap aksi korporasi harus tetap bergerak cepat, namun juga tetap akuntabel dan patuh pada koridor hukum. KUHP dan KUHAP baru menuntut kita untuk memperkuat tata kelola, memperjelas pengambilan keputusan, dan memastikan setiap langkah bisnis memberi nilai tambah yang berkelanjutan, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi negara,” jelas Agung.
Keseimbangan Efisiensi dan Kepatuhan
Direktur Strategic Business Development dan Portfolio PT Telkom Indonesia, Seno Soemadji, menilai program streamlining tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun fondasi korporasi yang lebih fokus dan bernilai.
Namun, menurut dia, BUMN harus mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi, sinergi, dan kehati-hatian hukum.
“Transformasi bisnis harus berjalan lebih cepat tanpa mengorbankan integritas tata kelola,” kata Seno.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia sekaligus Managing Partner UMBRA, Pramudya A. Oktavinanda, mengatakan perubahan rezim hukum ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola korporasi.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip business judgment rule, kepatuhan, serta mitigasi risiko dalam setiap keputusan strategis.
“Momentum transformasi BUMN perlu dibaca sebagai peluang untuk memperkuat governance, memperjelas batas tanggung jawab manajemen, dan membangun perlindungan hukum yang sehat bagi pengurus korporasi. Dalam rezim hukum yang baru, business judgment rule, kepatuhan, dan mitigasi risiko, serta pengambilan keputusan bisnis secara independen, harus menjadi satu kesatuan dalam setiap keputusan strategis,” ungkap Pramudya.

Seminar ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, regulator BUMN, akademisi, serta praktisi hukum dan bisnis.
Sekitar 150 peserta yang terdiri dari jajaran direksi dan pimpinan senior BUMN turut hadir dalam forum tersebut.
Melalui forum ini, ILUNI UI dan IA ITB mendorong peningkatan kesadaran hukum di kalangan pimpinan BUMN agar mampu menavigasi perubahan regulasi tanpa menghambat transformasi bisnis.
Para pembicara menekankan bahwa kemampuan menyeimbangkan antara kecepatan pengambilan keputusan dan kehati-hatian hukum menjadi kunci keberhasilan transformasi BUMN ke depan.
Baca juga :



