Search
Close this search box.

OJK Diminta Perkuat Pembiayaan Produktif UMKM

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal saat berdiskusi dengan OJK dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI ke Manado, Sulawesi Utara. (FOTO: Mario/sai)

Manado, SenayanTalks — Perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Utara dinilai belum sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu persoalan yang disoroti adalah pemanfaatan kredit UMKM yang masih lebih banyak untuk kebutuhan konsumsi dibandingkan investasi dan modal kerja.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan memperkuat akses pembiayaan produktif bagi pelaku UMKM di Sulawesi Utara.

Hal itu disampaikan Hekal saat memimpin kunjungan kerja Komisi XI DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 18 September 2026.

Menurut Hekal, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara secara umum relatif sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, perkembangan sektor UMKM masih membutuhkan perhatian, terutama dalam pemanfaatan pembiayaan.

“Kita melihat di Sulut ini perkembangan pertumbuhan ekonomi sebetulnya cukup mirip atau setara dengan nasional. Hanya saja, dari sisi UMKM agak tertinggal,” kata Hekal.

Ia mengatakan sebagian kredit yang diterima pelaku UMKM masih lebih banyak mengarah ke konsumsi daripada investasi maupun kredit modal kerja. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu dibenahi agar pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan kapasitas produksi masyarakat.

Hekal mengatakan UMKM yang berkembang dan produktif tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Pertumbuhan UMKM juga berpotensi memperluas basis penerimaan negara sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial.

“Kalau kita bisa menumbuhkan UMKM yang sehat, mereka bisa berkontribusi kepada penerimaan negara,” ujarnya.

Karena itu, akses terhadap pembiayaan produktif perlu dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan. Hekal menilai masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui berbagai program pembiayaan dan pemberdayaan yang tersedia.

“Literasi ini harus ditambahkan dan harus digalakkan lagi. Banyak program yang sebenarnya sudah diadakan, tetapi peningkatan dari usaha mikro ke kecil kemudian menengah masih sangat terbatas,” kata dia.

Menurut Hekal, penguatan literasi diperlukan agar pelaku usaha dapat memilih pembiayaan sesuai kebutuhan dan kapasitas bisnisnya. Pembiayaan juga diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan produksi, memperluas usaha, dan menambah pendapatan.

Hekal mendorong terbentuknya ekosistem pembiayaan yang memungkinkan UMKM naik kelas secara bertahap. Pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perbankan, misalnya, dapat memperoleh pendampingan dan pembiayaan melalui lembaga lain sebelum masuk ke sektor perbankan.

Ia mencontohkan PNM dan Pegadaian sebagai bagian dari rantai pembiayaan sebelum pelaku usaha memiliki kapasitas untuk memperoleh pembiayaan perbankan seperti dari BRI.

“Dari sebelum mereka layak masuk ke perbankan, mereka bisa difasilitasi, misalnya oleh PNM, kemudian meningkat ke Pegadaian ataupun ke BRI,” ujar Hekal.

Ia juga meminta penguatan pembiayaan UMKM tidak hanya bertumpu pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Bank swasta dan lembaga pembiayaan nonbank, kata Hekal, perlu turut memperluas fungsi intermediasi agar sumber likuiditas bagi masyarakat semakin beragam.

“Kita juga sedang memikirkan bagaimana caranya menggalakkan effort ini dari bank-bank swasta, supaya nanti semua bisa ikut berkontribusi menjadi intermediasi,” katanya.

Restrukturisasi Kredit bagi UMKM Terdampak Bencana

Selain pembiayaan produktif, Hekal menyoroti persoalan UMKM yang terdampak bencana alam dan kemudian mengalami kesulitan membayar kredit.

Menurut dia, relaksasi dan restrukturisasi kredit dapat menjadi langkah awal bagi debitur yang terdampak. Kebijakan tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing debitur atau secara case by case.

Hekal menegaskan bahwa penghapusan utang bukan merupakan pilihan pertama. Namun, jika bencana menyebabkan kegiatan usaha benar-benar lumpuh, opsi tersebut dapat dipertimbangkan dengan dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

“Kalau memang dampak bencana alamnya begitu sehingga mereka lumpuh, ini harus kita pikirkan. Tetapi sebelum menghapuskan, tentunya ada tahapan relaksasi, restrukturisasi,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang membuka ruang bagi penghapusan utang UMKM dalam kondisi tertentu.

Hekal meminta pelaku UMKM yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan membayar kredit untuk berkoordinasi dengan OJK. Komisi XI DPR, kata dia, akan mendorong OJK memfasilitasi komunikasi antara debitur dan lembaga keuangan.

“Kalau mereka perlu bantuan, mereka bisa datang kepada OJK. Nanti kita bisa dorong OJK untuk bicara langsung kepada lembaga keuangan yang bersangkutan,” kata Hekal.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya