Search
Close this search box.

UMKM Dinilai Lebih Mudah Pinjam Rentenir daripada Perbankan

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay (kiri) saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan terhadap Permodalan bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kantor Wali Kota Bogor, Jawa Barat. (FOTO: Azka/jk)

Bogor, SenayanTalks — Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti sulitnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan pembiayaan formal untuk kebutuhan modal dalam jumlah kecil. Ia mengatakan kondisi itu membuat sebagian pelaku UMKM justru lebih mudah mendapatkan pinjaman dari rentenir.

“Untuk modal yang sangat kecil, katakanlah di bawah Rp10 juta, ternyata yang lebih banyak memberikan modal kepada mereka adalah rentenir. Ini tentu menjadi persoalan karena rentenir justru bisa menjadi beban bagi pelaku usaha,” ujar Saleh saat memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan terhadap Permodalan bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kantor Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Saleh, temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan modal UMKM dan layanan pembiayaan formal. Pelaku usaha mikro membutuhkan akses dana yang cepat dan sederhana, tetapi prosedur serta persyaratan lembaga keuangan dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan itu.

Saleh mengatakan Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang penting untuk melihat langsung mekanisme pembiayaan UMKM. Kunjungan tersebut sekaligus digunakan untuk menggali persoalan yang dihadapi perbankan dalam menyalurkan modal kepada pelaku usaha.

Politikus Fraksi PAN itu meminta pemerintah dan perbankan mengevaluasi mekanisme pembiayaan bagi UMKM, khususnya untuk kebutuhan modal kecil.

Menurut dia, keterbatasan modal tidak semestinya menghambat masyarakat yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan usaha.

Ia juga menyoroti persoalan sosialisasi. Saleh mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui program pembiayaan pemerintah, termasuk prosedur untuk mendapatkannya.

“Yang kedua soal sosialisasi. Sosialisasi kepada masyarakat terkait bagaimana cara mendapatkan bantuan modal itu juga dinilai masih kurang,” kata dia.

Selain persoalan pinjaman informal, Saleh menyinggung Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia meminta pelaku UMKM tidak ragu memanfaatkan program tersebut.

Saleh mengatakan KUR dengan plafon hingga Rp100 juta, sesuai ketentuan yang menjadi rujukannya, tidak mensyaratkan agunan tambahan.

“Untuk bantuan KUR, sekali lagi, Kredit Usaha Rakyat yang jumlahnya Rp100 juta atau lebih kecil daripada Rp100 juta tidak perlu didampingi dengan agunan,” ujar Saleh.

Ia meminta perbankan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten. Menurut dia, pelaku UMKM yang mengajukan KUR hingga Rp100 juta tidak semestinya dibebani persyaratan agunan tambahan.

Jika menemukan persyaratan tersebut, Saleh mempersilakan masyarakat melaporkannya kepada Kementerian UMKM atau pihak terkait, termasuk Komisi VII DPR RI. Laporan, kata dia, perlu disertai bukti yang dapat ditelusuri.

Saleh menilai pembiayaan formal seharusnya menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal, bukan membuat mereka kembali bergantung pada rentenir.

Karena itu, penyaluran modal perlu diikuti pendampingan, pelatihan, dan pengawasan. Menurut Saleh, langkah tersebut penting agar pembiayaan benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif.

Dengan akses modal yang lebih mudah dan pendampingan yang memadai, ia berharap UMKM tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga mengembangkan skala usahanya.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya