Sagea, SenayanTalks — Auriga Nusantara bersama masyarakat pesisir Desa Sagea, Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengibarkan bendera Merah Putih di dasar laut pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Selain upacara bawah laut, mereka melanjutkan transplantasi terumbu karang dengan menanam 190 fragmen karang baru.
Aksi tersebut dilakukan di perairan Desa Sagea sebagai bagian dari upaya konservasi ekosistem pesisir yang telah berjalan sejak Mei 2026. Pada 17 Agustus ini, sebanyak 10 media spider web dipasang untuk menampung 190 fragmen atau bibit karang.
Dengan tambahan tersebut, total transplantasi karang di perairan Desa Sagea mencapai 15 media spider web dengan 277 fragmen karang. Sebelumnya, pada Mei 2026, masyarakat dan Auriga Nusantara telah memasang lima media spider web dengan 87 fragmen karang.
Transplantasi dilakukan bersama masyarakat Desa Sagea yang telah menjalankan praktik konservasi berbasis komunitas secara mandiri. Auriga Nusantara menyebut kegiatan tersebut ditujukan untuk memperluas sebaran dan tutupan ekosistem terumbu karang di wilayah perairan desa.
Pengibaran bendera Merah Putih oleh tim penyelam Auriga Nusantara dan warga Desa Sagea menjadi bagian lain dari kegiatan tersebut. Aksi itu tidak hanya dimaknai sebagai seremoni peringatan kemerdekaan.
Auriga Nusantara menyatakan pengibaran bendera di bawah laut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah agar memberikan kepastian hukum untuk melindungi ekosistem pesisir yang dinilai esensial, seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.
Desakan itu ditujukan untuk perairan Desa Sagea sekaligus wilayah pesisir Indonesia lainnya.
Auriga Nusantara juga meminta penegakan hukum terhadap perusahaan dan pihak lain yang terbukti merusak ekosistem terumbu karang, lamun, dan mangrove.
Mereka menyinggung kerusakan ekosistem pesisir di Desa Lelief dan Desa Gemaf, dua desa pesisir di Halmahera yang menurut Auriga Nusantara terdampak aktivitas pertambangan nikel. Organisasi tersebut menilai kegiatan restorasi di Sagea perlu disertai kepastian hukum dan penegakan hukum agar kerusakan serupa tidak kembali terjadi.
Lindungi Ekosistem Pesisir
Auriga Nusantara mendorong pemerintah pusat dan daerah segera menetapkan kepastian hukum untuk perlindungan ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang, lamun, dan mangrove di perairan Desa Sagea.
Organisasi tersebut juga meminta penegakan hukum terhadap perusahaan tambang nikel dan pihak lain yang terbukti merusak ekosistem pesisir. Selain itu, model konservasi berbasis masyarakat yang dilakukan warga Sagea didorong untuk diterapkan di wilayah pesisir lain yang terdampak aktivitas pertambangan.
Auriga juga mengajak pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil menjadikan momentum peringatan kemerdekaan sebagai titik awal komitmen menjaga ekosistem pesisir Indonesia.
Staff Tim Laut dan Pesisir Auriga Nusantara, Parid Ridwanuddin, mengatakan peringatan 81 tahun kemerdekaan seharusnya juga menjadi momentum untuk membebaskan masyarakat pesisir dari kerusakan ekologis dan pencemaran.
“Setelah 81 Tahun Indonesia Merdeka, sudah saatnya masyarakat pesisir di Maluku Utara dan seluruh Indonesia, merdeka dari kerusakan ekologis dan pencemaran yang diakibatkan oleh industri pertambangan nikel,” kata Parid.
Dia mengatakan pemerintah perlu menunjukkan kemauan politik untuk melindungi laut dari kerusakan dan pencemaran akibat aktivitas industri ekstraktif.
Bagi warga Sagea dan Auriga Nusantara, pengibaran Merah Putih di dasar laut dan penanaman bibit karang menjadi simbol bahwa peringatan kemerdekaan tidak hanya berlangsung di daratan. Mereka mengaitkannya dengan upaya menjaga ruang hidup masyarakat pesisir sekaligus memulihkan ekosistem laut yang rusak.
Baca juga :

