Search
Close this search box.

Koalisi Anti Tembakau Protes Sponsor Rokok di Konser Musik

Jakarta, SenayanTalks — Kehadiran sponsor rokok di ajang musik Pestapora 2025 menuai kritik tajam dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Praktik ini dinilai sebagai siasat industri rokok untuk terus menargetkan anak muda sebagai konsumen masa depan, meski jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang membatasi sponsorship produk tembakau.

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menegaskan bahwa industri rokok selama puluhan tahun konsisten memanfaatkan konser musik untuk melanggengkan ketergantungan musisi dan penonton terhadap sponsor rokok.

“Musik telah menjadi gaya hidup anak muda, dan konser adalah pintu masuk strategis untuk merangkul mereka. Penonton konser didominasi usia 12–21 tahun, yang jelas menjadi target perokok masa depan,” ujar Lisda, Selasa (9/9/2025).

Lisda menilai dukungan fanatik sebagian musisi dan penggemar terhadap sponsor rokok membuat perusahaan tembakau tetap percaya diri mendanai acara musik, meski kerap mendapat kritik.

Langgar aturan kesehatan

Pada Pasal 454 PP 28/2024, ditegaskan bahwa sponsorship perusahaan produk tembakau atau rokok elektronik dilarang menggunakan merek dagang, logo, atau citra merek, serta tidak boleh dipublikasikan melalui media. Fakta di lapangan menunjukkan booth rokok terpampang di area Pestapora 2025 dan dipromosikan luas melalui media massa dan media sosial.

“Sponsor rokok di Pestapora 2025 menciptakan normalisasi produk tembakau di mata anak dan remaja. Kehadiran mereka berdampingan dengan produk normal memberi kesan rokok aman, padahal jelas berbahaya,” tegas Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi.

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan lebih dari 70 juta orang Indonesia adalah perokok aktif, dengan 7,4% di antaranya anak berusia 10–18 tahun atau sekitar 5,9 juta jiwa. Proyeksi WHO memperkirakan proporsi perokok Indonesia naik menjadi 38,7% pada 2025, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia.

Hasil riset Komnas Pengendalian Tembakau bersama LPPSP FISIP UI (2020) juga menemukan bahwa sponsorship rokok, meski tanpa menampilkan merek secara eksplisit, tetap mendorong intensi anak dan remaja untuk merokok.

Standar ganda

Ketua Indonesian Youth Council For Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, menambahkan bahwa dampak rokok tak hanya merusak kesehatan, tetapi juga lingkungan.

“Setiap tahun sekitar 4,5 triliun puntung rokok mencemari lautan. Jika alasan menolak sponsor tambang karena merusak lingkungan, mestinya industri rokok juga ditolak di acara musik karena merusak kesehatan publik dan ekosistem,” jelas Manik.

Manik menilai kehadiran industri rokok di konser musik adalah bentuk promosi eksploitatif yang memanfaatkan kerentanan anak muda, apalagi jika dipromosikan oleh idola musik mereka.

Para aktivis menuntut pemerintah tegas menegakkan aturan. Sponsorship rokok di konser musik dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi generasi muda Indonesia.

“Tanpa penegakan peraturan dan sanksi yang tegas, industri rokok akan selalu mencari celah manipulatif untuk menyasar anak muda,” tutup Tulus.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya