Search
Close this search box.

Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Bebani Konsumen

YLKI menilai kenaikan fuel surcharge berpotensi semakin memberatkan masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli konsumen. (FOTO: Pexels)

Jakarta, SenayanTalks — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengecam kebijakan pemerintah yang kembali membuka ruang kenaikan fuel surcharge tiket pesawat di tengah tingginya harga tiket penerbangan domestik yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, menilai kebijakan tersebut berpotensi semakin memberatkan masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli konsumen.

“Pemerintah seharusnya fokus membenahi akar persoalan industri penerbangan nasional, seperti tata niaga avtur, efisiensi operasional maskapai, struktur pajak, hingga persoalan persaingan usaha, bukan justru membebankan kenaikan biaya kepada konsumen melalui skema fuel surcharge,” kata Niti dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Menurut YLKI, kenaikan harga tiket pesawat dikhawatirkan memicu efek domino terhadap biaya logistik transportasi udara yang pada akhirnya berdampak pada kenaikan harga barang dan penurunan daya beli masyarakat secara lebih luas.

YLKI juga menyoroti bahwa kenaikan tarif penerbangan tidak selalu diikuti dengan peningkatan kualitas layanan maskapai. Hingga saat ini, konsumen masih kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari keterlambatan penerbangan, penanganan keluhan yang lambat, refund yang rumit, perubahan jadwal sepihak, hingga masalah bagasi.

“Jika terjadi kenaikan harga tiket, maskapai wajib meningkatkan kualitas layanan, khususnya ketepatan waktu dan responsivitas terhadap keluhan konsumen,” ujar Niti.

Selain itu, YLKI meminta adanya transparansi penuh terkait rincian biaya tambahan agar tidak terjadi mekanisme hidden cost yang merugikan konsumen. Publik dinilai harus mendapatkan akses terhadap formula penghitungan fuel surcharge secara terbuka dan akuntabel.

YLKI juga menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge tidak boleh bersifat permanen dan harus dievaluasi secara berkala. Menurut YLKI, apabila harga avtur mengalami penurunan, maka harga tiket pesawat juga harus ikut diturunkan agar konsumen tidak terus dibebani.

Dalam pernyataannya, YLKI mendesak pemerintah untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat agar tetap terjangkau, memberikan mekanisme insentif agar kenaikan harga tidak terlalu signifikan, serta memperkuat pengawasan terhadap maskapai agar tidak menaikkan harga secara semena-mena.

“Negara harus hadir memastikan transportasi udara tetap adil, terjangkau, dan berpihak kepada publik. Masyarakat tidak boleh terus dijadikan penanggung utama berbagai persoalan struktural industri penerbangan nasional,” tutur Niti.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya