Jakarta, SenayanTalks – Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia bersama para pakar global menyerukan pembatasan konsumsi makanan ultra-proses atau Ultra-Processed Foods (UPF) guna melindungi kesehatan anak dan remaja di Indonesia.
Seruan tersebut mengemuka dalam webinar internasional bertajuk Eat Real Food and Minimally Processed Diets for Child and Youth Health yang diselenggarakan AIPI bekerja sama dengan EAT Foundation, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, GAIN, serta FOLU Indonesia, Kamis (23/4/2026).
Ketua AIPI, Daniel Murdiyarso, mengatakan transformasi sistem pangan global telah membuat makanan ultra-proses semakin mudah diakses, terjangkau, dan dipasarkan secara luas, termasuk kepada anak-anak.
“Lingkungan pangan global telah berubah dengan cepat. Makanan ultra-olahan kini semakin mudah tersedia, terjangkau, dan dipasarkan secara luas, termasuk kepada anak-anak,” ujar Daniel.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Tingkatkan Risiko Obesitas
AIPI menyoroti bahwa konsumsi tinggi makanan ultra-proses terbukti berkaitan dengan meningkatnya risiko obesitas pada anak, kekurangan mikronutrien, gangguan metabolik, hingga penyakit tidak menular sejak usia dini.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dan Deputi Bappenas Pungkas Bahjuri Ali turut menegaskan dukungan pemerintah terhadap transformasi kebijakan sistem pangan berbasis bukti ilmiah.
Keduanya menilai kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk memperkuat upaya peningkatan kesehatan masyarakat melalui perbaikan pola konsumsi pangan.
Dorong Kebijakan Perlindungan Anak
Anggota Komisi Ilmu Kedokteran AIPI sekaligus Komisaris EAT-Lancet, Rina Agustina, menegaskan kualitas diet anak kini tidak hanya dinilai dari kandungan gizi, tetapi juga dari tingkat pengolahan makanan.
“Pengetahuan saja tidak cukup. Anak-anak hidup dalam lingkungan yang lebih mendukung akses terhadap makanan ultra-proses dibandingkan pilihan sehat,” kata Rina.
Karena itu, ia menilai kebijakan publik harus mampu membedakan tingkat pemrosesan pangan sekaligus memastikan makanan bergizi lebih mudah diakses masyarakat.
Webinar tersebut juga menyoroti sejumlah agenda kebijakan penting, mulai dari penguatan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024, pelabelan gizi pada kemasan bagian depan, pembatasan pemasaran pangan kepada anak, hingga penerapan kebijakan fiskal seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Policy Brief untuk Pemerintah
Sebagai tindak lanjut, AIPI akan menyusun policy brief berisi rekomendasi berbasis bukti ilmiah bagi pemerintah Indonesia.
Ketua Komisi Ilmu Kedokteran AIPI, Herawati Sudoyo, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat bagi anak-anak.
“Jika kita mampu menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat, di mana makanan bergizi mudah diakses dan terjangkau, anak-anak akan tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Herawati.
AIPI berharap rekomendasi tersebut dapat memperkuat kebijakan nasional dalam membatasi konsumsi makanan ultra-proses dan meningkatkan kualitas diet anak Indonesia.
Baca juga :



