Jakarta, SenayanTalks — Koalisi Damai mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatalkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Desakan ini muncul setelah kementerian mengirimkan pemberitahuan kepada 25 platform digital yang terancam diblokir karena belum terdaftar sebagai PSE, termasuk Wikipedia, ChatGPT, Duolingo, Dropbox, Cloudflare, dan Getty Images.
Koalisi menilai regulasi tersebut bermasalah, tidak proporsional, dan berpotensi melanggar hak warga atas informasi serta akses internet. Ancaman pemblokiran dinilai tidak sesuai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Koalisi Damai menyoroti bahwa menurut World Economic Forum terdapat lebih dari 1,88 miliar situsweb di dunia, yang secara definisi PM Kominfo 5/2020 seluruhnya digolongkan sebagai PSE lingkup privat dan wajib terdaftar. Kewajiban tersebut dinilai mustahil diterapkan serta tidak efektif untuk mengatasi penyebaran konten ilegal.
Meski terdapat lebih dari satu miliar situsweb dan aplikasi yang dapat diakses di Indonesia, Komdigi hanya menargetkan 25 PSE tanpa kriteria jelas. Koalisi juga menilai tidak ada transparansi mengenai proses penetapan, analisis risiko, dan dampak sosial-ekonomi dari ancaman pemblokiran.
Wikipedia dan Cloudflare disebut memiliki peran penting dalam ekosistem internet. Wikipedia berkontribusi besar terhadap keterbukaan pengetahuan, sementara Cloudflare menyediakan infrastruktur yang melindungi ribuan situs web, termasuk situs pemerintahan.
Koalisi mengingatkan bahwa pada Juli 2022 Kemenkominfo pernah memblokir beberapa platform besar seperti PayPal, Steam, dan Epic Games. Pemblokiran PayPal saat itu memutus akses pembayaran ribuan pekerja digital Indonesia, sehingga memicu ratusan pengaduan dan protes publik dengan tagar #BlokirKominfo.
Situasi serupa dinilai berpotensi terulang dan memperpanjang daftar pelanggaran hak digital di Indonesia.
Menurut Koalisi Damai, ancaman pemblokiran PSE bertentangan dengan:
- Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin hak mencari dan menerima informasi
- Resolusi Majelis Umum PBB 59 (I) tentang kebebasan informasi
- Resolusi Dewan HAM PBB A/HRC/RES/20/8 tentang perlindungan hak asasi manusia di internet
- ICCPR (diratifikasi Indonesia via UU No. 12/2005) yang mewajibkan negara melindungi hak sipil dan politik warga, termasuk akses informasi
Koalisi menilai pemutusan akses internet secara sewenang-wenang bukan hanya merupakan tindakan inkonstitusional, tetapi juga mengancam ruang digital demokratis.
Sejak diterbitkan pada 2020, PM 5/2020 dikritik organisasi masyarakat sipil karena memuat sejumlah pasal multitafsir.
Pasal 14 memungkinkan permintaan takedown konten yang dianggap “meresahkan masyarakat” atau “mengganggu ketertiban umum”, yang dinilai terlalu luas dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Pasal 21 dan 36 juga memberikan akses data pengguna kepada aparat penegak hukum dalam waktu hanya lima hari, tanpa kewajiban penetapan pengadilan. Regulasi tersebut diterbitkan sebelum hadirnya UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga tidak memiliki kerangka proteksi data yang memadai.
Koalisi Damai mendesak pemerintah melakukan langkah korektif, yaitu:
- Membatalkan PM Kominfo 5/2020 yang dinilai sarat pasal multitafsir dan ancaman terhadap privasi.
- Menghentikan ancaman pemblokiran PSE dan memprioritaskan penegakan hukum terhadap platform ilegal yang benar-benar membahayakan publik.
- Meningkatkan transparansi tata kelola moderasi konten, termasuk publikasikan kriteria pemilihan PSE yang menerima notifikasi serta analisis dampak pemblokiran.
- Melakukan revisi terbatas UU ITE untuk mengatur tanggung jawab platform secara proporsional, memperkuat transparansi pemerintah, dan memastikan partisipasi bermakna masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan digital.
Koalisi Damai menegaskan bahwa kedaulatan digital tidak boleh dipahami sebagai kontrol negara tanpa batas. Pelindungan ruang digital harus berlandaskan transparansi, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Koalisi ini beranggotakan 16 organisasi masyarakat sipil, termasuk AJI Indonesia, AMSI, ELSAM, ICT Watch, SAFEnet, Perludem, Mafindo, PR2Media, dan Wikimedia Indonesia.
Baca juga :



