Jakarta, SenayanTalks – Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) mengabulkan gugatan keterbukaan informasi yang diajukan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil assessment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Putusan ini mewajibkan pihak termohon membuka dokumen hasil assessment yang selama ini dirahasiakan.
Perkara dengan Nomor XI/KIP-PS/2021 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Rospita Vici Paulyn, dengan anggota Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail. Dalam amar putusan, majelis menyatakan permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan yang mewakili IM57+ Institute dikabulkan.
Dengan putusan ini, termohon diwajibkan memberikan dan membuka hasil assessment TWK kepada pemohon sebagai pihak yang terdampak langsung. Majelis menilai informasi tersebut termasuk kategori informasi yang wajib dibuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemenangan Korban TWK dan Demokrasi
Hotman Tambunan menyatakan putusan ini bukan hanya kemenangan bagi korban TWK, tetapi juga bagi upaya pemberantasan korupsi.
“Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” ujarnya dalam pernyataan usai sidang.
Sementara itu, Ita Khoiriyah menilai putusan tersebut sebagai langkah maju dalam upaya pemulihan hak korban TWK yang telah berjuang selama lima tahun.
“Langkah ini adalah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak 5 tahun,” katanya.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa putusan KIP menjadi bagian penting dari rangkaian advokasi pengembalian 57 pegawai KPK.
Ia menambahkan, putusan ini seharusnya semakin mempertegas bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Presiden.

Putusan KIP dan Polemik TWK KPK
Kasus TWK sebelumnya menjadi sorotan publik karena berujung pada pemberhentian 57 pegawai KPK. Sejak saat itu, polemik terkait transparansi hasil assessment dan legalitas proses TWK terus bergulir.
Dengan dikabulkannya gugatan KIP ini, keterbukaan informasi terkait hasil assessment TWK diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta menjadi bagian dari proses pemulihan hak para eks pegawai KPK.
Baca juga :



