Jakarta, SenayanTalks – Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya penanaman nilai integritas sejak usia dini sebagai langkah mendasar dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan.
Menurut Lestari, pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan melalui regulasi, pengawasan, maupun penerbitan surat edaran semata. Pendidikan karakter yang menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas harus menjadi bagian penting dalam proses tumbuh kembang anak.
“Penanaman nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa yang menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Rerie itu mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat edaran tersebut mengatur berbagai larangan dalam proses penerimaan murid baru, mulai dari pungutan liar, praktik titipan peserta didik, rekayasa domisili, hingga gratifikasi yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi.
Menurut Rerie, kebijakan KPK tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas. Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan karakter antikorupsi harus dilakukan secara berkelanjutan agar nilai integritas menjadi budaya di lingkungan pendidikan.
“Penguatan integritas tidak boleh hanya menjadi aturan administratif, tetapi harus tumbuh menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Rerie menilai berbagai bentuk penyimpangan yang masih terjadi di sektor pendidikan berpotensi mengikis nilai-nilai yang seharusnya menjadi dasar pembelajaran. Karena itu, pendidikan antikorupsi harus diterapkan secara substantif dan tidak berhenti pada kegiatan yang bersifat seremonial.
Ia juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas sektor pendidikan berada pada angka 69,50 dari skala 100. Angka tersebut menunjukkan sistem integritas mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di lingkungan pendidikan.
Selain itu, data KPK masih menemukan praktik pungutan liar di sejumlah sekolah serta toleransi terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam proses sertifikasi dan akreditasi. Bahkan, sebagian masyarakat maupun tenaga pendidik masih menganggap pemberian hadiah atau gratifikasi sebagai hal yang wajar.
Menurut Rerie, kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai dari keluarga dan lembaga pendidikan.
“Tanpa integritas, pola asuh dan sistem pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi rapuh secara moral,” tegasnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II itu berharap penguatan pendidikan karakter dapat dilakukan secara konsisten sehingga mampu melahirkan generasi yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki ketangguhan moral dan keberanian menolak segala bentuk korupsi serta kecurangan.
Menurut dia, generasi yang berintegritas menjadi modal penting bagi pembangunan bangsa dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di masa depan.
Baca juga :



