Jakarta, SenayanTalks — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan kepada wajib pajak sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam administrasi perpajakan.
Peraturan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyempurnakan sistem perpajakan yang lebih adaptif, akuntabel, dan berbasis data. Regulasi tersebut menekankan keseimbangan antara kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan fasilitas pengembalian pajak diberikan secara tepat sasaran.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Dalam aturan terbaru ini, mekanisme pengembalian pendahuluan dilakukan melalui proses penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan tersebut memungkinkan percepatan layanan tanpa mengurangi kualitas validasi data dan pengawasan.
PMK 28/2026 juga mengatur tiga kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan, yakni:
- Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yaitu wajib pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, dan tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.
- Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan batasan atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN sesuai kriteria yang ditetapkan.
Selain itu, regulasi ini memperjelas prosedur pengajuan, proses penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pajak. Hal tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.
Inge menambahkan, kebijakan ini mencerminkan komitmen DJP dalam mendorong sistem perpajakan yang lebih adil dan kredibel.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” katanya.
Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap PMK 28/2026 dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan mendorong kepatuhan sukarela, sekaligus memperkuat fondasi sistem perpajakan nasional.
Baca juga :



