Search
Close this search box.

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Jakarta, SenayanTalks — Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital itu menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya dalam kegiatan “Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Kota Medan, Rabu (13/5/2026).

Menurut Meutya, judi online bukan sekadar hiburan digital, tetapi telah menjadi ancaman serius yang berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Ia menyebut praktik judi online dapat merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan dalam rumah tangga, memecah hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.

Pemerintah Perkuat Literasi Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi, kata Meutya, terus memperkuat langkah pemberantasan judi online melalui pemutusan akses situs ilegal dan peningkatan literasi digital masyarakat.

Namun, ia menegaskan penanganan judi online tidak cukup hanya dengan melakukan pemblokiran situs atau penindakan hukum semata.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Meutya juga mengaku prihatin terhadap dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga, menurutnya, mengalami kehancuran ekonomi hingga konflik rumah tangga akibat anggota keluarganya terjerat judi online.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.

Kemkomdigi Minta Platform Digital Bertindak

Dalam kesempatan tersebut, Meutya turut menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna internet di Indonesia.

Kemkomdigi, lanjut dia, telah meminta sejumlah platform digital seperti Meta Platforms melalui layanan Instagram dan Facebook, serta TikTok dan YouTube agar lebih bertanggung jawab dalam menurunkan konten perjudian online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” katanya.

Selain itu, Meutya meminta penguatan kerja sama lintas sektor dalam memberantas judi online, termasuk bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, hingga platform digital.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” ujar Meutya.

Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkasnya.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya