Jakarta, SenayanTalks – Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK) mendesak Presiden membatalkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT) kecil, dan badan usaha milik desa (BUMDes) yang baru berdiri.
Menurut organisasi pendamping usaha kecil tersebut, kebijakan itu berpotensi menghambat proses formalisasi usaha serta meningkatkan beban administrasi bagi pelaku usaha yang sedang merintis bisnis.
“Pajak seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, bukan menjadi beban yang menakutkan bagi pelaku usaha yang baru memulai usaha,” kata Managing Director PUPUK, Ferry Dzulkifli Latief, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 2 Juni 2026.
PUPUK menilai sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Saat ini terdapat sekitar 65,5 juta UMKM yang berkontribusi sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap hingga 119 juta tenaga kerja.
Ferry mengatakan kontribusi UMKM terhadap perekonomian tidak hanya berasal dari setoran pajak langsung, tetapi juga menciptakan efek berganda yang luas terhadap aktivitas ekonomi nasional.
“Kontribusi UKM terhadap negara memiliki efek multiplikator yang masif. Memang benar PPh Final yang disetorkan kecil, namun serapan kerja massal oleh UKM secara langsung menghidupkan basis PPh Pasal 21 pekerja serta menjadi motor penggerak PPN di tingkat hilir melalui konsumsi bahan baku lokal,” ujarnya.
Dalam kajiannya, PUPUK menyampaikan tiga catatan kritis terhadap PP Nomor 20 Tahun 2026. Pertama, kebijakan tersebut dinilai dapat menimbulkan disinsentif bagi UMKM untuk naik kelas. Menurut PUPUK, perubahan status usaha menjadi CV atau PT merupakan langkah penting agar pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan perbankan, meningkatkan kredibilitas usaha, serta mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, dengan hilangnya fasilitas PPh Final, pelaku usaha berpotensi menunda legalisasi usahanya demi menghindari kewajiban administrasi perpajakan yang lebih kompleks.
Kedua, organisasi tersebut menilai regulasi baru akan meningkatkan biaya kepatuhan atau compliance cost bagi badan usaha baru. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan secara penuh sejak awal berdiri dinilai dapat membebani arus kas pelaku usaha yang masih berada pada tahap pertumbuhan awal.
Ketiga, PUPUK menyoroti aspek keadilan administratif. Meskipun sistem pajak berbasis laba bersih dianggap lebih mencerminkan prinsip kemampuan membayar (ability to pay), kewajiban pembukuan yang setara dengan perusahaan besar dinilai tidak sebanding dengan kapasitas usaha mikro dan kecil yang baru berkembang.
Atas dasar itu, PUPUK meminta pemerintah membatalkan ketentuan yang menghapus fasilitas PPh Final UMKM bagi CV, firma, PT kecil, dan BUMDes.
Jika pemerintah tetap menjalankan regulasi tersebut, organisasi itu mengusulkan masa transisi atau grace period minimal tiga tahun agar badan usaha baru tetap dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen sambil mempersiapkan sistem pembukuan yang lebih baik.
Selain itu, PUPUK juga mengusulkan pemerintah menyediakan aplikasi pembukuan digital gratis yang terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak elektronik serta memperluas program literasi keuangan bagi pelaku UMKM di berbagai daerah.
Di sisi lain, PUPUK menilai upaya meningkatkan penerimaan negara tidak harus dilakukan dengan membebani sektor UMKM. Organisasi itu mengusulkan alternatif berupa penerapan pajak kekayaan (wealth tax) bagi kelompok masyarakat dengan aset terbesar serta penguatan instrumen pajak lingkungan atau eco tax terhadap sektor yang menimbulkan dampak ekologis besar.
Menurut Ferry, pemerintah perlu memastikan kebijakan perpajakan tetap mendukung pertumbuhan kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja formal.
“Jangan sampai regulasi pemerintah membuat pelaku UMKM takut untuk tumbuh dan takut melegalisasikan usahanya. Pemerintah harus menyediakan jembatan transisi, bukan langsung memasang dinding pembatas yang tinggi,” kata dia.
Baca juga :



