Search
Close this search box.

Target 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Menteri Kehutanan Libatkan KPHD

Menteri Kehutanan menetapkan KPHD sebagai bagian dari Peta Jalan Hutan Adat 2025-2029 untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat dan mendukung target penetapan 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia. (FOTO: ANTARA)

Jakarta, SenayanTalks – Menteri Kehutanan memasukkan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) ke dalam Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 dan menandai pengakuan pemerintah terhadap peran parlemen daerah dalam percepatan pengakuan masyarakat hukum adat.

Melalui peta jalan tersebut, KPHD ditetapkan sebagai salah satu aktor kolaboratif yang bertugas mendorong agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di berbagai daerah.

Pemerintah menilai DPRD memiliki posisi strategis dalam mendukung perlindungan masyarakat adat melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kehadiran KPHD diharapkan mempercepat lahirnya berbagai kebijakan daerah yang mendukung perlindungan hutan adat dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

KPHD sendiri dibentuk pada 5 Agustus 2025 melalui deklarasi puluhan anggota DPRD lintas fraksi dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI di Jakarta. Deklarasi tersebut disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta sejumlah kepala daerah.

Pengakuan terhadap KPHD hadir di tengah upaya pemerintah mempercepat pengakuan hutan adat sebagai bagian dari strategi perlindungan hutan dan aksi iklim nasional. Dalam Konferensi Perubahan Iklim COP30, Menteri Kehutanan menyampaikan komitmen Indonesia untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan.

Target tersebut didukung sejumlah studi yang menunjukkan bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal mampu menekan laju deforestasi hingga 30-50 persen.

Untuk mempercepat pencapaian target itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025. Hingga saat ini, sebanyak 70.688 hektare hutan adat telah ditetapkan secara resmi.

Ketua Presidium KPHD, Mutmainah Korona, mengatakan masuknya KPHD dalam peta jalan nasional menunjukkan bahwa percepatan pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan dukungan politik yang kuat di tingkat daerah.

“Masuknya KPHD dalam Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat merupakan pengakuan bahwa DPRD memiliki posisi strategis dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat. Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan rapat kerja dengan pemerintah daerah, DPRD dapat memastikan isu masyarakat adat menjadi agenda kebijakan daerah,” kata Mutmainah.

Koordinator Wilayah Kalimantan KPHD, Arifin Noor Aziz, mengatakan pihaknya tengah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Masyarakat Lokal di Kabupaten Kubu Raya.

“Kami sedang menyusun perda yang diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat serta masyarakat lokal di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Sulawesi KPHD yang juga Wakil Ketua I DPRD Poso, Sesi Krisdianti, menilai percepatan pengakuan masyarakat adat membutuhkan kerja sama lintas sektor.

Karena itu, KPHD tengah mendorong pembentukan Kaukus Hutan Adat sebagai forum koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat.

Direktur Pilar Nusantara sekaligus Sekretariat Nasional KPHD, Rabin Ibnu Zainal, mengatakan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah pusat.

“Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat membutuhkan dukungan politik yang kuat di tingkat daerah. Kehadiran KPHD diharapkan memperkuat komitmen DPRD dalam mengawal pengakuan masyarakat adat sekaligus memastikan pengelolaan hutan berjalan secara adil dan berkelanjutan,” kata Rabin.

Ke depan, KPHD menyatakan akan terus mendorong lahirnya berbagai kebijakan daerah yang mendukung pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan hutan adat, dan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan sebagai bagian dari agenda pembangunan hijau di daerah.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya