Jakarta, SenayanTalks – Koalisi Reset Kehutanan meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan revisi parsial Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mereka menilai revisi yang sedang berlangsung tidak menyentuh akar persoalan tata kelola hutan dan berpotensi menjadi perubahan “tambal sulam” di tengah meningkatnya ancaman deforestasi di Indonesia.
Desakan itu disampaikan melalui surat yang dikirim kepada pimpinan DPR, Badan Legislasi DPR, Komisi IV DPR, Panitia Kerja RUU Kehutanan, serta Menteri Kehutanan pada 4 Juni 2026. Surat tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil itu mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, menolak revisi parsial UU Kehutanan karena dinilai gagal menjawab persoalan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Kedua, menyusun undang-undang kehutanan yang baru dengan proses yang terbuka dan partisipatif. Ketiga, menghentikan sementara pembahasan revisi yang sedang berlangsung hingga menjamin keterlibatan masyarakat secara bermakna.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Prayoga, mengatakan pemerintah dan DPR seharusnya tidak terburu-buru melakukan revisi terbatas terhadap regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade tersebut.
“Yang dibutuhkan bukan revisi parsial, melainkan pembentukan Undang-Undang Kehutanan yang baru dan mampu menjawab tantangan krisis iklim, perlindungan lingkungan, serta hak-hak masyarakat,” kata Anggi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 7 Juni 2026.
Deforestasi meningkat
Koalisi menilai urgensi pembaruan regulasi semakin besar di tengah meningkatnya laju deforestasi. Data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan luas deforestasi peringatan dini (alert deforestation) mencapai 1,01 juta hektare sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan 777 ribu hektare pada 2024 dan menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI, Tsabit Khairul Auni, menilai peningkatan deforestasi menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen iklim Indonesia di forum internasional dan kondisi nyata di lapangan.
Menurut dia, menjelang penyelenggaraan COP31, Indonesia perlu mengubah paradigma pembangunan yang selama ini berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam menjadi perlindungan ekologis yang lebih kuat.
Tata kelola hutan bermasalah
Kritik juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Nisa Zonzoa, menilai regulasi kehutanan saat ini belum mampu mengatasi konflik kepentingan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Ia menyoroti minimnya transparansi yang membuka ruang bagi praktik politik transaksional melalui pemberian konsesi, perubahan status kawasan, maupun kemudahan perizinan yang diduga terkait kepentingan politik dan pendanaan pemilu. Kondisi tersebut, menurut dia, berkontribusi terhadap terus berlangsungnya deforestasi dan lemahnya pengawasan sektor kehutanan.
Koalisi juga menyoroti meningkatnya konflik manusia dan satwa liar akibat fragmentasi habitat yang dipicu pembukaan hutan dan alih fungsi lahan.
Juru Kampanye dan Advokasi Garda Animalia, Rio AA, menyebut kemunculan macan tutul jawa di Bandung dan harimau sumatera di Agam pada 2025 menjadi indikasi menyusutnya ruang hidup satwa liar. Organisasinya juga mencatat sejumlah kasus kematian gajah dan harimau sumatera akibat jerat dan racun di kawasan konsesi.
Karena itu, Garda Animalia menilai revisi parsial tidak cukup untuk menjawab persoalan perlindungan habitat satwa liar yang semakin terancam.
Persoalan lain yang disorot adalah lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi. Data yang dihimpun Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menunjukkan dari 73 perkara kehutanan yang diputus sepanjang 2019-2024, hanya enam perkara atau sekitar 8 persen yang menerapkan tindak pidana korporasi. Sisanya melibatkan terdakwa individu.
Padahal, berdasarkan analisis spasial ICEL, lebih dari 41 persen atau sekitar 1,17 juta hektare deforestasi pada periode 2016-2022 terjadi di dalam area perizinan konsesi. Kondisi itu menunjukkan bahwa aktor korporasi belum sepenuhnya tersentuh dalam penegakan hukum kehutanan.
Perllndungan masyarakat adat
Selain isu lingkungan, Koalisi Reset Kehutanan menyoroti perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang dinilai masih lemah dalam UU Kehutanan saat ini.
Peneliti Sajogyo Institute, Rendi Oman, menilai regulasi yang berlaku masih mengabaikan hak tenurial masyarakat yang selama turun-temurun hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan. Sementara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat kriminalisasi dalam konflik agraria meningkat 32 persen sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Koalisi menegaskan bahwa pembentukan regulasi baru harus menjamin keterbukaan informasi, pengawasan publik, serta penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang terdampak kebijakan kehutanan. Mereka juga meminta negara menjadikan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat sebagai landasan utama dalam penyusunan undang-undang baru.
Baca juga :


