Jakarta, SenayanTalks – Kabar baik bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Perusahaan transportasi digital Gojek dan Grab memastikan akan mulai menerapkan komisi atau potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah melakukan pertemuan dengan manajemen GoTo dan Grab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Dasco, pembahasan mengenai penurunan komisi ojol telah menjadi perhatian pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikasi dalam beberapa waktu terakhir karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab telah melakukan pembicaraan mengenai pemberlakuan tarif maupun komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para pengemudi,” kata Dasco.
Gojek Terapkan Komisi 8 Persen untuk GoRide
Perwakilan GoTo menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.
Menurut perusahaan, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
GoTo memastikan bahwa mulai 1 Juli 2026, layanan GoRide akan menerapkan komisi sebesar 8 persen.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang di Gojek disebut GoRide,” ujar perwakilan perusahaan.
GrabBike Juga Berlakukan Potongan 8 Persen
Pada kesempatan yang sama, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan Grab akan menerapkan kebijakan serupa untuk layanan GrabBike.
Ia menyebut implementasi komisi 8 persen akan mulai berlaku pada tanggal yang sama, yakni 1 Juli 2026.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GrabBike dan implementasi ini efektif mulai 1 Juli 2026,” kata Neneng.
Potongan Ojol Turun dari 20 Persen Menjadi 8 Persen
Penurunan komisi ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026.
Sebelumnya, platform transportasi online diperbolehkan mengenakan komisi hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan aturan baru tersebut, potongan aplikasi turun menjadi 8 persen.
Bagi pengemudi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan bersih yang diterima dari setiap perjalanan karena porsi yang dipotong oleh aplikasi menjadi lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
Dorong Kesejahteraan Jutaan Pengemudi Ojol
Selama beberapa tahun terakhir, komunitas pengemudi ojol secara konsisten menyuarakan aspirasi agar potongan aplikasi diturunkan. Mereka menilai besarnya komisi yang dipungut platform berdampak pada penghasilan di tengah meningkatnya biaya operasional.
Pemerintah menilai penurunan komisi menjadi 8 persen dapat menjadi langkah untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih berkeadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Selain meningkatkan pendapatan pengemudi, kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga kualitas layanan transportasi online yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Baca juga :



